Ajukan Sengketa, KPU Sultra: La Iru Diberi Waktu 3 Hari

34

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, hanya di Muna ada bakal calon (Balon) yang tidak diloloskan yakni pasangan balon perseorangan Prof. Lairu-La Ode Sahiruddin Kaeba.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan sejak tanggal 24 sampai 26 agustus pasangan balon yang digugurkan bisa mengajukan sengketa ke panitia pengawas (Panwas) pemilu. Jika langsung ke pengadilan pasti tidak dapat diterima.

“Sengeketa pencalonan kita itu terkait dengan pasangan balon yang tidak memenuhi syarat terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Itulah yang kemudian panwas kita akan menggelar sidang sengketa dalam jangka waktu 14 hari diselesaikan,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Selasa (25/8/2015).

Apabila dalam proses sengketa pasangan balon merasa tidak puas dengan keputusan Panwas, maka  sengketanya bisa disampaikan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) di Makasassar. Bahkan kata Dayat, prosesnya bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“ Putusan MA itu sebelum pemungutan suara. Jadi kalau MA memutuskan paslon yang bersangkutan harus diakomodir, maka KPU kabupaten harus menindaklanjuti dan Paslon tinggal mengikuti nomor urut selanjutnya,” kata Dayat.

Dia melanjutkan, jika sengketanya selesai sampai di tingkatan panwas dan dinyatakan KPU ada kekeliruan keputusan dengan menerima putusan sengketa dari panwas, maka pasangan balon bisa langsung diakomodir dengan cepat. Olehnya kata Dayat, paslon yang gugur seperti La Iru bisa mengajukan sengketa sesuai mekanisme yang ada.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini