Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin

67
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati

 

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Akil Moctar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Akil yang diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012 ini diperiksa di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

“Akil hari ini memang dijadwalkan riksa, tapi ternyata jadwal riksanya di sukamiskin. Jadi, penyidik yang mendatangi Sukamiskin, sampai saat ini masih berlangsung,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak Zonasultra di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurut Yuyuk, pihaknya belum mendapatkan informasi alasan Akil diperiksa di Sukamiskin. “Tapi memang seperti itu dimungkinkan, karena memang kita juga menjadwalkan memeriksa saksi di Sukamiskin,” terang Yuyuk lebih lanjut.

Berita Terkait : KPK Periksa Akil Mochtar Untuk Tersangka Suap Umar Samiun

Selain Akil, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni Arbab Paproeka (advokat), Ina Zuchriyah (PNS MK), Saeful Anwar (Panitera Pengganti Definitif MK), dan La Rusuli komisioner KPUD Buton.

Mereka diperiksa sebagai saksi Umar Samiun yang terseret kasus penyuapan kepada Akil dalam pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Buton. Namun ada satu saksi yang tidak hafir yakni La Rusuli.

“Ada yang tidak datang, La rusuli itu tidak dateng,” pungkas Yuyuk. Ia pun belum menerima konfirmasi atas ketidakhadirannya.

Sebagai Informasi KPK telah menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Samiun sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011-2012.

Berita Terkait : KPK Periksa Hakim MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun

Politisi PAN ini pun mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikannya saat bersaksi pada sidang Akil. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini