Aktivitas Tambang PT Sriwijaya Diduga Ilegal, FMLT Konut Laporkan ke Polsek Lasolo

319
Aktivitas Tambang PT Sriwijaya Diduga Ilegal, FMLT Konut Laporkan ke Polsek Lasolo
LAPORAN PENGADUAN - Jendral Lapangan FMLT Konut, Ebiet Matangkase menyerahkan laporan hasil investigasi serta pernyataan sikap mereka yang akan menggelar unjukrasa terkait dugaan penambangan olegal yang dilakukan oleh PT Sri Wijaya karena perusahaan JO, PT MBM diduga tidak sah dan tidak memiliki izin resmi penambangan.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

Aktivitas Tambang PT Sriwijaya Diduga Ilegal, FMLT Konut Laporkan ke Polsek Lasolo LAPORAN PENGADUAN – Jendral Lapangan FMLT Konut, Ebiet Matangkase menyerahkan laporan hasil investigasi serta pernyataan sikap mereka yang akan menggelar unjukrasa terkait dugaan penambangan olegal yang dilakukan oleh PT Sri Wijaya karena perusahaan JO, PT MBM diduga tidak sah dan tidak memiliki izin resmi penambangan. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Lembaga Forum Masyarakat Lingkar Tambang (FMLT) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktifitas penambangan PT Sri Wijaya yang beroprasi di Desa Tapu Emea, Kecamatan Molawe Ilegal.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penambangan biji nikel itu melakukan kerjasama Join Oprasional (JO) dengan perusahaan PT Maju Bersama Mining (MBM) yang terindikasi tidak memiliki dokumen sah dalam melakukan oprasi penambangan sesuai peraturan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batu bara.

Jendral lapangan FMLT Ebiet Matangkase menguraikan, bahwasanya pihak perusahaan tambang tersebut diduga tidak memiliki kepala tekhnik tambang (KTT) yang telah di sahkan oleh kepala inspektur tambang sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 17 permen ESDM no. 38 tahun 2014, pasal 5 ayat 1 dan 2 kepmen PE. nomor 555.K/26M.PE/1995, serta pasal 4 kepmen PE. nomor 1211.K/008/M.PE/1995.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Selain itu, perusahaan itu juga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2017 yang disetujui oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP. No. 23 tahun 2010.

(Berita terkait : Diduga Tak Memiliki CnC, PALHI Konut Tuding Aktifitas Penambangan PT Wanagon dan Sriwijaya IIegal)

Parahnya lagi, perusaaan itu ternyata belum memiliki dokumen Clean and Clear (CnC) sebagaimana kewajibannya sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai peraturan UU pertambangan yang berlaku. Dokumen ini merupakan syarat legalitas setiap pemilik IUP dalam melakukan penambangan.

“Parahnya lagi perusaahan yang telah lama beroprasi ini juga tidak memperdayakan masyarakat lingkar tambang khususnya di bidang ketenaga kerjaan bagi masyarakat yakni Desa Tapuemea dan Desa Tapuunggaya. Ini sama sekali tidak bisa di biarkan,” beber Ebit saat menyerahkan hasil investigasi mereka terkait pelanggaran PT Sriwijaya di Polsek Lasolo, Sabtu, (23/9/2017).

BACA JUGA :  Ruksamin Tekankan Pentingnya Miliki Jiwa Bela Negara

Dia meminta aprat kepolisian segera menindak lanjuti temuan mereka itu dengan melakukan tindakan hukum kepada PT Sriwijaya. Dia juga mengancam akan segera menggelar unjuk rasa di kantor perusahaan itu.

“Kami dari forum masyarakat lingkar tambang Konut, yang perduli dengan kesejatraan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah akan terus mengawal kasus ini dengan tuntas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kami harap penegak hukum agar mengusut sampai tuntas, dan menindak serta memproses secara hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Lasolo Inspektur Dua (IPDA) Ramlang yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan itu. Dia memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sudah terima laporannya. Yah, sudah pasti kami akan kawal karena ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. (A)

 

Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini