Akui KM Izhar Over Kapasitas, Syahbandar Tak Mau Disalahkan

989
Akui KM Izhar Over Kapasitas, Syahbandar Tak Mau Disalahkan
KM IZHAR - Kondisi bangkai Kapal Motor (KM) Izhar rute Kendari menuju Salabangka setelah terbakar terdampar di pesisir laut sekitar Desa Bajoe. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Letkol Marinir Benyamin Ginting mengakui bahwa kapal motor (KM) Ihzar dengan rute Kendari menuju Salabangka itu mengangkut penumpang melebihi kapasitas muatan kapal.

Padahal, menurut Ginting, kapal tersebut maksimal hanya bisa memuat 33 passanger on board (POB) atau manifest penumpang. Fakta yang terjadi, dia mencatat kapal yang mestinya berlabuh selama 8 jam, bermuatan 69 orang. Selain itu, katanya kapal seharusnya berangkat pada 17 Agustus 2019, pukul 05.00 wita.

“Sertifikat manifest hanya 33, tidak boleh lebih. Yang dievakuasi 69, artinya dua kali lipat, inilah yang akan kita evaluasi juga,” ungkapnya saat ditemui di Puskesmas Soropia, Sabtu (17/8/2019).

“Kapan naik ini penumpang saat diberikan surat persetujuan berlayar (SPB), apalagi ini berangkat tidak harus malam, harusnya berangkatnya subuh sekitar pukul 5 tapi ini kan berangkat lebih awal pukul 11.30 (malam),” katanya.

(Baca Juga : Kapal Penumpang Rute Kendari-Salabangka Terbakar di Pulau Bokori)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ginting menduga, ada penambahan penumpang sebelum kapal ini berangkat. Hal itu akan ditanyakan kepada nahkoda, baginya, ini adalah kesalahan nahkoda yang berbuat curang, bukan termasuk kesalahan dari pihak KSOP.

“Ya kalau kecolongan saya kira tidak, tapi kecurangan kalau menurut saya. Harusnya nahkoda tidak boleh curang, dia berpikir ini keselamatan penumpang tapi berpikir bagaimana mencari keuntungan kan begitu, harusnya tidak, yang diutamakan adalah keselamatan,” jelaanya.

Ginting berdalih, pihaknya melakukan pengawasan terhadap KM Izhar sebelum kapal berlayar, pasalnya KSOP sendiri memberikan SPB. Sehingga ketika pemberian SPB itu ada pengawas di dalam kapal. Selanjutnya, menurut Ginting, SPB tersebut berlaku 24 jam.

(Baca Juga : Korban Meninggal Kapal Terbakar di Perairan Bokori 7 Orang)

Namun, saat surat diserahkan, semestinya kapal sudah persiapan akan berangkat. Meski begitu, seharusnya nahkoda melakukan konfirmasi ulang saat berangkat di luar jadwal, sehingga dilakukan pengecekkan kembali. Atas kejadian itu, pihak KSOP berencana bakal melakukan evaluasi dan tidak lagi memberikan izin berlayar malam hari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Ini yang memang kita evaluasi kedepan, mungkin kita tidak akan memberikan lagi izin berlayar pada malam hari, karena ke sana (Salabangka) cuma 8 jam maksimal, harusnya kalau berangkat jam 5 (subuh) kan sudah terang, tiba di sana pukul 1 siang sudah sampai, kenapa harus malam,” tandasnya.

(Baca Juga : Kapal Terbakar Saat Bawa Uang Panai, Pria Asal Kendari Belum Ditemukan)

Selain itu, Ginting menjelaskan, kapal kayu ini bersertifikasi, sehingga secara rutin diperiksa oleh inspektorat. Dirinya, menegaskan bahwa kapal ini layak beroperasi.

Sebelumnya, KM Izhar terbakar di sekitar perairan Pulau Bokori, pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 00.00 wita. Akibatnya, ratusan penumpang melompat terjun ke laut, barang bawaan tak sempat lagi diselamatkan. Walhasil 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 masih hilang. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini