Akun Medsos Calon Kepala Daerah Cukup Tiga

33

Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai saat ini peraturan KPU masih terus digodok oleh KPU. Untuk menghindari adanya pelan

Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai saat ini peraturan KPU masih terus digodok oleh KPU. Untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti black campaing (kampanye hitam), maka KPU akan membatasi jumlah account media sosial yang akan digunakan oleh para calon dalam berkampanye menawarkan program-program mereka untuk menarik simpati masyarakat.
 
KPU membatasi setiap kandidat hanya boleh memiliki maksimal tiga akun saja yang boleh digunakan. Hal itu juga untuk memudahkan pengawasan dalam hal pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terjadi di media sosial.
 
“Sementara ini dalam draf rancangan Peraturan KPU ada pengaturan akun pasangan calon harus didaftarkan. Untuk sementara dibatasi tiga akun. Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
 
Dikatakan, pengaturan pembatasan akun ini dilakukan mengingat saat ini semakin gencarnya penggunaan media sosial yang terus meningkat. Bahkan, hingga ke pelosok-pelosok daerah pun masyarakatnya sudah bisa mengoperasikan media sosial.
 
“Sudah diingatkan sebelumnya bahwa ada gagasan dan dalam pendaftaran nanti, akun media sosial setiap kandidat juga turut dilampirkan. Jika, bagi mereka yang tidak didaftarkan akun kampanyenya nanti akan dilakukan semacam peringatan untuk menghindari terjadinya kampanye terselubung,” tambahnya.
 
Meski demikian, untuk aturan pembatasan akun ini masih akan kembali dilakukan pendalaman dengan melibatkan pemerintah. Pasalnya, karena dalam hal ini penyelenggara tidak memiliki otoritas menutup akun-akun yang nantinya diduga melakukan terselubung.
 
“Nanti kalau sudah ada akun pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU tapi kemudian melakukan pelanggaran, dari segi konten ada yang membicarakan atau mempersoalkan SARA, itu kan dilarang. Kalau memang sudah berlebihan bisa saja kita ambil kebijakan dengan menutup akun tersebut. Namun, yang berhak menutup pihak lain yang punya otoritas,” kata Gumay. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini