Alasan Hamil, Istri dan Anak Mantan Kepala BKD Bombana Tidak Ditahan

64

ZONASULTRA.COM, KENDARI -Anak dan Istri mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Ridwan, spertiya masih bisa bernapas lega. Pasalnya, usai di tetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan CPNS oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, keduanya tidak ditahan karena tengah hamil.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto melalui Penyidik Tipikor Polda Sultra Iptu Hasanudin mengatakan, kedua tersangka inisial Sa dan Fe itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya yang turut membantu melakukan tindak pidana. (Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan CPNS)

“Jadi keduanya memang sudah di tetapkan sebagai tersangka  tapi belum ditahan, karena saat ini keduanya sedang hamil. Kan tidak mungkin kita mau tahan kalau sedang hamil, sebentar ada apa-apanya siapa yang mau tanggung jawab,” tuturnya, Rabu (30/9/2015).

Sebelumnya, Sa dan Fe diperiksa pada 28 Agustus lalu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi CPNS K-1 dan K-2 Kabupaten Bombana tahun 2013  lalu senilai hampir Rp 12 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini