Alat Kampanye Ditangggung Paslon, KPU Terbebas dari Berbagai Masalah Ini

22

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Alat peraga kampanye (APK) dan biaya kampanye lainnya yang kini ditanggung pasangan calon (Paslon) membawa angin segar bagi KPU, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra). Aturan itu berdasarkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015  yang telah disahkan oleh DPR RI awal Juni 2016 lalu.

Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan dengan adanya aturan tersebut KPU di daerah terbebas dari berbagai masalah yang selama ini sangat membebani. Pertama, mengurangi anggaran karena sebelumnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, KPU tidak direpotkan lagi dengan pengadaan dan pemasangan APK. Pengadaan APK ini cukup banyak mulai dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Bukan hanya itu, kata Dayat, sapaan akrab Hidayatullah, yang paling banyak adalah pengadaan APK perkepala keluarga (KK) seperti pamflet dan poster.

“Disitu kemudian yang membuat KPU kelelahan. Kewalahan dengan rentetan tahapan pelaksanaan yang begitu banyak ditambah lagi dengan persoalan APK,” ujarnya, Selasa (14/6/2016)

Ketiga, terkadang pemerintah daerah (pemda) jika memberikan anggaran yang banyak maka kampanye paslon meriah, namun bagi KPU yang diberikan anggaran kurang maka APK yang terpasang sangat minim. Keempat, belum ada proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), biasanya aparat hukum langsung melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap pengadaan APK.

Kini dengan adanya aturan baru tersebut, anggaran-anggaran yang sebelumnya dianggap tidak cukup oleh KPU daerah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah mulai cukup dan anggaran bisa didistribusi ke hal-hal yang masih kurang.

Namun demikian, lanjut Dayat, anggaran-anggaran Pilkada 2017 di Sultra masih kurang walaupun APK sudah ditanggung paslon. Kekurangan anggaran itu dipastikan tidak banyak lagi dan akan tercukupi dalam APBD Perubahan 2016 atau APBD 2017. (B)

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini