Ali Mazi Mengaku Telah Setor LADK ke KPU

214
Ali Mazi Mengaku Telah Setor LADK ke KPU
LADK - Alimazi saat menandatangani komitmen tolak politik uang dan politisasi SARA. (14/2/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon gubernur nomor urut satu Ali Mazi mengaku telah menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kalau dana awal yang sudah kita pake, kita laporkan kan. Kita tutup buku. Nah tanggal 15 Februari ini kita mulai lagi dengan menyetor rekening kosong,” kata Ali Mazi di salah satu hotel di bilangan By Pass Kendari, Kamis (15/2/2018)

Selain itu, calon gubernur yang berpasangan dengan Lukman Abunawas ini mengklaim bahwa dirinya siap melawan politik uang. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku politik uang, akan berdampak panjang.

“Nantinya akan ada bantuan dari masyarakat. Saya kira sumbangan dari masyarakat ini dibutuhkan untuk mencegah money politic. Tapi kalau nda ada ya nda apa apa juga,” terang Ali Mazi.

Untuk diketahui, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak dibolehkan mengeluarkan uang lebih dari Rp41 miliar saat pelaksanaan kampanye.

Setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Untuk sumbangan perorangan, setiap pasangan calon hanya bisa menerima maksimal Rp75 juta. Dan untuk lembaga maksimal Rp 750 juta. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini