Alokasikan Anggaran Tanpa Payung Hukum, Pemkot Baubau Dianggap Gegabah

42

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Lima Fraksi DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) pemerintah setempat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Masing-masing fraksi banyak mengkritisi adanya dana talangan ke beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun tidak ada payung hukumnya, hal inipun menjadi temuan dari BPKP.

Salah satu anggota DPRD Kota Baubau dari Fraksi Hanura, Fajar, mengungkapkan pemberian dana talangan ke BUMD tanpa payung hukum itu adalah tindakan gegabah yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau. Menjadi persoalan, bagaimana pendapatan asli aerah (PAD) yang bersumber dari BUMD tersebut yang tidak ada dasar hukumnya.

“Berapa besar PAD yang harus dipungut tentu ini adalah pungli. Untuk itu ini akan menjadi sorotan tersendiri bagi Fraksi Hanura, untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah tentang penberian dana tersebut,” ungkap Fajar, Selasa (14/7/2015).

Data yang diperoleh anggota DPRD, ada dana Rp 11 milyar lebih yang dialokasikan untuk permodalan BUMD. Terbesar diperuntukkan kepada Bank Bahteramas dimana ada sekitar Rp 8 milyar lebih.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa menanggapi santai seluruh masukan dan kritikan DPRD tersebut. Ia mengaku akan menjawab dan menjelaskannya sesuai tupoksi masing-masing.

“Seluruh tanggapan dan masukan dari fraksi sudah kami terima dan kami akan menjawabnya. Terkait dengan PAD yabg diperoleh dari BUMD yang tidak ada payung hukumnya akan dievaluasi,” terangnya singkat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini