Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati

97
Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati
PUTUSAN MK - Suasana sidang pengucapan putusan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati
PUTUSAN MK – Suasana sidang pengucapan putusan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan amar putusan menolak permohonan perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan (Busel) yang diajukan oleh pasangan Muhammad Faisal – Waode Hasniwati hari ini, Senin (3/4/2017).

“Amar putusan, mengadili   pertama  Mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. kedua Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim ketua Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta (3/4/2017).

Hakim ketua mengetuk palu sidang mengesahkan keputusan tersebut, yang mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Agus Feisal- La Ode Arusani). Hakim menilai eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh delapan hakim diketuai oleh Arief Hidayat merangkap sebagai anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

(Baca Juga : Nasib Pilwali Kendari Diputuskan MK Tanggal 4 April)

“Diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 bulan April 2017 selesai diucapkan pada pukul 11.22 Wib oleh delapan hakim konstitusi tersebut diatas dengan didampingi oleh Anak Agung Dian sebagai panitera pengganti dan dihadiri oleh pemohon atau kuasanya, pihak termohon atau kuasanya, dan pihak terkait atau kuasanya,” tutup Arief Hidayat dalam pengucapan putusannya.  (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini