Ambil Alih Kasus KTP Palsu, Polda Periksa Kadisdukcapil Kolaka

937
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih kasus dugaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Kabupaten Kolaka. Masalah itu awalnya ditangani oleh Polres Kolaka.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, tim dari Polda yang dipimpin langsung oleh Direrskrimsus Kombespol Yandri Irsan telah turun ke Kolaka untuk menyelidiki kasus ini. Dia bersama sekitar lima orang penyidik.

Tim penyidik Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kolaka dan seorang stafnya. Materi dalam pemeriksaan nanti akan disampaikan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kasus ini sebenarnya kasus pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu dan pemilihan bupati. Kita tekankan di sini, kasus ini murni pidana,” ujar Harry di ruang Media Center Polda, Kamis (5/7/2018).

Penyelidikan dan penyidikan kasus itu diambil alih Polda agar tidak berdampak luas sebab Kabupaten Kolaka sedang dalam masa pemilihan bupati dan pemilihan gubernur. Kasus itu sudah lama bergulir yang berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2018 lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Penanganan kasus itu dapat dikatakan belum terlambat dan memang butuh waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Harry memastikan status Kadisdukcapil dalam kasus itu masih sebagai terperiksa.

Untuk diketahui, Kadisdukcapil Kolaka dijabat oleh Abdullah yang resmi menjabat pada 8 Februari 2017 lalu. Info yang dihimpun zonasultra.id, selain Kepala Disdukcapil, yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah seorang Lurah di Kolaka. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini