Amirul Ingatkan Menpan-RB Tuntaskan Kasus Pembatalan PNS Konkep

32

Hal itu diungkapkan legislator asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menpan-RB membahas persoalan tenaga honorer K2 yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi

Hal itu diungkapkan legislator asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menpan-RB membahas persoalan tenaga honorer K2 yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarun Zaman di ruang rapat komisi II, kemarin.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota komisi II mendesak seluruh honorer K2 yang berjumlah 439.956 orang untuk diangkat menjadi PNS. Amirul Tamim mengungkapkan dalam RDP  persoalan tenaga honorer jangan hanya dipandang dalam sisi anggaran saja tetapi pemerintah harus mempertimbangkan aspek-aspek lain ketika tenaga-tenaga honorer tersebut tidak diangkat sebagai PNS.

“Perlu ada aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan ketika para tenaga honorer ini tetap tidak diangkat menjadi PNS,” kata mantan Walikota Baubau dua periode ini.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyinggung terkait hasil reses II (kedua) pada bulan maret yang lalu. Amirul juga meminta kepada Menpan-RB agar memikirkan jenjang karir para bidan PTT. Pasalnya, berdasarkan Permenkes 7/2013 ada pembatasan masa penugasan Bidan PTT yang hanya 9 tahun dengan muara yang belum jelas.

“Mereka menjadi garda terdepan pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak. Olehnya itu, tentunya jenjang karir tersebut dilakukan bertahap dengan pertimbangan kompetensi dan masa kerja mereka dilapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Yuddy Chrisnandi mengaku akan mempertimbangkan kembali masukan-masukan dan catatan-catatan yang diberikan dari anggota Komisi II DPR RI. Sementara itu, terkait dengan berbagai permasalahan honorer K2 akan kembali dilanjutkan dan ditindak lanjuti dalam bentuk rapat panja apartur dalam waktu dekat. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini