Amirul Tamim: Anak Milenial Harus Paham Fintech

163
Amirul Tamim: Anak Milenial Harus Paham Fintech
FINTECH - Anggota DPR RI Komisi IX Amirul Tamim saat memparkan manfaat hadirnya teknologi fintech kepada mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/2/2019) lalu. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPR RI Komisi IX Amirul Tamim menilai pemahaman terhadap teknologi keuangan seperti fintech wajib diketahui oleh anak milenial. Pasalnya, fintech merupakan salah satu layanan aplikasi peminjaman modal berbasis online yang dapat dimanfaatkan oleh anak muda bila membutuhkan modal usaha.

“Fintech proses cepat dan dananya juga cepat keluar kalau persyaratan sudah terpenuhi, kalau bank biasanya kan lama ya,” kata Amirul di vhadapan mahasiswa ekonomi dari Universitas Halu Oleo (UHO) di Plaza In Kendari belum lama ini.

Menurutnya, hadirnya fintech pun membuka peluang lahirnya pengusaha muda di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melek teknologi, sehingga secara langsung maupun tidak, dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Amirul juga mengatakan banyak kaum milenial saat ini yang memiliki ide kreatif untuk melahirkan sebuah industri baru namun selalu terkendala pada dana atau modal usaha. Sehingga, dengan adanya teknologi fintech ini dapat memberikan kemudahan bagi mereka.

Kendati demikian, Kepala Sub Bagian Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Amiruddin Muhidu mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah sebelum melakukan pinjaman secara online melalui fintech.

Pertama, pastikan jika fintech yang menjadi tempat untuk meminjam dana terdaftar atau dinyatakan legal oleh OJK. Pengecekkan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau call center 157.

Kedua, pinjaman tersebut adalah kebutuhan mendesak atau penting. Kata Amiruddin, harus dipastikan jika melakukan pinjaman tersebut adalah sebuah kebutuhan, jangan hanya karena ingin memenuhi keinginan.

Ketiga, sebelum memutuskan untuk meminjam dana online, harus melihat kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

“Banyak kasus saat ini kan, sampai ada yang bunuh diri karena cara menagihnya fintech itu berlebihan seolah menteror nasabah. Salah satu kesalahan nasabah adalah ketika menginstal aplikasi di handphonenya ia mengizinkan pihak penyedia dana mengakses seluruh kontak yang ada di handphone tersebut,” ungkapnya saat ditemui dalam acara yang sama.

Khusus di Sultra, hingga saat ini belum ada perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, tapi masyarakat sebagai nasabah fintech dipastikan ada serta tidak dapat teridentifikasi jumlahnya. Pasalnya, pinjaman dana itu berlangsung secara online dan kesepakatannya peer to peer (P2P) lending.

“Ya yang bisa kita lakukan adalah memberikan peringatan kepada masyarkat agar tetap waspada,” tukasnya.

Meski demikian, positifnya dengan hadir dan tumbuhnya fintech di Indonesia tentunya akan memberikan kemudahan bagi kaum milenial dalam mengakses dana/pinjaman untuk kebutuhan modal usaha.

Untuk diketahui, fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Kemudian, P2P (peer-to-peer) lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini