Ancam Bakar Rumah, 6 Pasien RSJ Kendari Batal Mencoblos

341
Ancam Bakar Rumah, 6 Pasien RSJ Kendari Batal Mencoblos
RSJ KENDARI - Sebanyak 6 pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) batal menyalurkan hak pilihnya di Pemilu, Rabu (17/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sebanyak 6 pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) batal menyalurkan hak pilihnya di Pemilu, Rabu (17/4/2019). Mereka tiba-tiba gelisah, padahal 6 pasien tersebut telah terdaftar di TPS 04 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dokter Ahli Jiwa RSJ Kota Kendari Junuda mengatakan dirinya terpaksa membatalkan rekomendasi yang telah dikeluarkannya. Sebab, penyakit lama salah satu pasien kambuh yang ingin membakar rumah.

“Ada salah seorang yang dulu riwayatnya bakar rumah, ini tiba-tiba kambuh dan mengancam lagi. Saya tidak ingin ambil resiko jadi lebih baik saya batalkan,” katanya saat ditemui di RSJ Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Enam Pasien Rumah Sakit Jiwa Kendari Akan Memilih Besok)

Junuda khawatir, ketika tidak menarik rekomendasi tersebut maka akan mengganggu pemilih lain menyalurkan hak pilihnya. Sebab, pasien RSJ suka merusak barang-barang yang ada di dekatnya.

“Ini jangankan kardus, besi saja bisa mereka rusak,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, La Ndolili mengatakan 6 pasien RSJ tersebut awalnya sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter, namun ada informasi lagi bahwa keenam pasien tersebut tiba-tiba gelisah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tadi pagi sudah ada 6 orang yang akan memilih, tapi baru-baru saya dapat informasi lisan, mereka tidak bisa memilih karena gelisah. Kita juga masih menunggu surat keterangan dari dokter,” ungkap La Ndolili, Rabu (17/4/2019).

Ia menambahkan, karena 6 pasien RSJ batal memilih, maka harus ada surat keterangan tertulis dari dokter untuk menerangkan pasien gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya.

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini