Anggota DPRD Kendari Tidak Bisa Dum Mobdis

64

Sekretaris Dewan Kota Kendari Asni Bonea mengatakan, anggota DPRD Kota Kendari tidak dibenarkan untuk melakukan dum. Kendaraan dinas yang digunakan harus dikembalikan ke Badan Aset Pemkot Kendari.

Sekretaris Dewan Kota Kendari Asni Bonea mengatakan, anggota DPRD Kota Kendari tidak dibenarkan untuk melakukan dum. Kendaraan dinas yang digunakan harus dikembalikan ke Badan Aset Pemkot Kendari.
“Khusus untuk mobil dinas yang digunakan Ibu Nurlin Surunuddin dan Ibu Suri Zamzam sedang rusak jadi hingga sekarang belum dikembalikan,” jelas Asni di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2015).
Aturannya, kata Asni, proses dum bisa dilakukan oleh unsur pimpinan yang terpilih kembali dan duduk menjadi unsur pimpinan. Dengan demikian, jika mengacu pada aturan tersebut, berarti dari tiga unsur pimpinan di periode 2009-2014 hanya Abdul Razak yang bisa melakukan dum sebab dia masih terpilih dan duduk sebagai ketua DPRD Kota Kendari. Namun begitu, belum ada pengajuan proses dum oleh Abdul Razak.
Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Nurlin Surunuddin mengungkapkan, jika aturannya tidak diperbolehkan melakukan dum maka dirinya akan mengembalikan kendaraan yang digunakannya.
“Sebenarnya saya sudah mau mengembalikan mobdis tersebut, tetapi katena kondisinya rusak mobil tersebut masih ada di rumah saya,” kata Nurlin.(*/Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini