Anggota DPRD Konawe Kembalikan Mobil Dinas

162
Anggota DPRD Konawe Kembalikan Mobil Dinas
MOBIL DINAS - Bagian Umum Setda Konawe merilis mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD Konawe, selasa (5/12/2017). penggembalian ini dilakukan setelah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

Anggota DPRD Konawe Kembalikan Mobil Dinas MOBIL DINAS – Bagian Umum Setda Konawe merilis mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD Konawe, selasa (5/12/2017). penggembalian ini dilakukan setelah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mengembalikan mobil dinas (Mobdis) yang mereka gunakan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini dilakukan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut, para anggota DPRD Konawe tidak lagi memiliki mobil dinas. Tapi mereka mendapat dana tunai sebagai biaya transportasi.

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Sitiana mengaku, sudah menerima pengembalian mobil dinas berupa 15 unit kendaraan roda empat. Pengembalian sudah dilakukan sejak dua pekan terakhir ini. Sehingga pengembalian mobil dinas yang juga aset pemerintah Konawe ini dilakukan secara bertahap.

“Awalnya hanya dua anggota DPRD yang langsung mengembalikan setelah dapat surat dari kami, sehingga kami kembali melayangkan surat kedua tentang pemberitahuan pengembalian mobil dinas” katanya saat merilis pengembaian Mobil dinas dari anggota DPRD Konawe, di pelataran kantor Bupati Konawe, Selasa (5/12/2017).

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Dikatakannya, pengembalian mobdis oleh anggota DPRD perlu dilakukan setelah diterbitkannya PP Nomor 18, sehingga pihaknya terus berupaya menginformasikan kepada anggota DPRD yang melakukan pinjam pakai mobdis untuk segera mengembalikan aset pemda Konawe itu.

“kami langsung menyurati hingga kedua kali para anggota DPRD agar segera mengembalikan mobdis, dan alhamdulillah semua telah dikembalikan,” terangnya. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini