Anggota DPRD Perempuan Diharapkan Sensitif dengan Wacana Perda Poligami di Konawe

105
Anggota DPRD Perempuan Diharapkan Sensitif dengan Wacana Perda Poligami di Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mewacanakan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang membolehkan para suami di Kabupaten Konawe untuk memiliki istri lebih dari satu atau yang lebih dikenal dengan istilah poligami.

Anggota DPRD Perempuan Diharapkan Sensitif dengan Wacana Perda Poligami di Konawe
Ilustrasi

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Setyaniwati mengatakan kalau raperda tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) maka hanya akan menimbulkan polemik di masyarakat. Misalnya ada UU yang melarang PNS berpoligami kecuali dengan syarat-syarat yang terpenuhi.

Khusus untuk anggota DPRD Konawe yang perempuan diharapkan bisa sensitif dengan wacana perda poligami tersebut dan masalah-masalah perempuan lainnya di Konawe. Kalau anggota DPRD perempuan tidak memiliki sensitifitas terhadap persoalan terkait perempuan, anak dan keluarga bagaimana mungkin hanya mengandalkan anggota DPRD yang lain.

(Berita Terkait : Ini Pendapat Masyarakat Konawe Tentang Raperda Poligami)

“sebagai lembaga eksekutif maupun legislatif di kabupaten seharusnya kenapa sih tidak berfokus untuk membuat perda yang membangun daya gerak masyarakat dalam perekonomian, kesejahtraan perempuan, anak, dan keluarga,” kata Dwi usai membuka Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KPPI Sultra di Hotel Plaza In Kendari, Minggu (27/11/2016).

Wacana perda poligami tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kontra produktif kerja-kerja DPRD Konawe untuk masyarakat. Olehnya kata Dwi, teman-teman dari LSM dan wartawan bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk memberikan gambaran persoalan-persoalan lain yang lebih prioritas dan subtantif di Konawe.

Dia melanjutkan, peran eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten bisa sangat berpengaruh terhadap jadi atau tidaknya perda tersebut. Sebab jika tidak disepakati oleh eksekutif maka raperda tersebut tidak akan pernah menjadi perda. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Sebenarnya siapa saja boleh poligami asalkan ada restu dari istri atau istri-istri sebelumnya dan siap menjalaninya dgn baik apapun alasannya dalam berpoligami maka dengan demikian sy rasa sihsah2 saja

    Justru yg bahaya dan meresahkan itu adalah sex bebas dan prostitusi terselubung yg kian marak dan kasus hiv/aids pun meningkat gara2 prostitusi terselubung

    Skrg coba tanya ke ibu2 atau ke wanita, resah ga melihat suaminya/pacarnya suka jajan di prostitusi terselubung?? Silahkan ditanyakan

    Tapi tentunya kita tidak bisa menghilangkan prostitusi n perzinahan kan karena jika demikn prostiitusi n perzinahan justru makin membandel

    Maka solusi bijak menurut pandangan sy adalah selama poligami dihujat n dipermaslahkan sedangkan zina n prostitusi tidak dipermasalahkan, maka poligami harus tetap ada dan bukan untuk menghilangkan prostitusi dan zina dan juga bukan untuk mempropaganda bahwa poligami lebih bagus daripada prostitusi n perzinahan, tapi hanya untuk menggenapi saja

    Dan selama prostitusi n perzinahan ada, maka poligami pun harus tetap ada sbg variasi n menggenapinya

    Masalah kemudian org berpoligami atau tidak semua kembali kepada pilihan masing2 karena poligami bukan keharusan, bukan kewajiban dan bukan disarankan tapi sbg pilihan bagi mereka yg sudah siap menjalaninya dgn mengikuti prosedurnya(restu dari istri/istri-istri sebelumnya, apapun latar belakang mereka

    Demikian pandangan saya akan hal tsb

    Terims

Tinggalkan Balasan ke Daenum Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini