Anggota DPRD Sultra Purnatugas Dapat Uang Jasa Hingga Rp15 Juta per Orang

351
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, Trio Prasetio Prahasto
Trio Prasetio Prahasto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2014-2019 akan mendapat uang jasa pengabdian hingga Rp15 juta per orang di akhir masa jabatan mereka pada 7 Oktober 2019 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, Trio Prasetio Prahasto mengatakan, rata-rata anggota DPRD akan menerima uang jasa pengabdian Rp11 juta sampai Rp15 juta per orang. Pemberian uang jasa pengabdian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Pada peraturan itu tertera uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggota DPRD yang habis masa jabatannya.

Baca Juga : DPRD Sultra Dorong Perusda Ambil Alih Pengelolaan Aspal Buton

Trio mengungkapkan, uang jasa pengabdian diberikan sesuai masa kerja masing-masing anggota DPRD Sultra. Rinciannya untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian senilai satu bulan uang representasi.

Masa bakti sampai dua tahun diberikan senilai dua bulan uang representasi dan seterusnya. Kalau untuk masa bakti anggota DPRD lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setara lima bulan uang representasi.

“Uang representasi ini disesuaikan dengan gaji pokok. Kalau gaji pokok anggota DPRD untuk ketua sebesar Rp3 juta, wakil ketua Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. Kalau ketua DPRD yang menjabat selama lima tahun ya diberikan uang jasa pengabdian setara lima bulan uang representasi. Namun, saya kurang tau berapa orang anggota yang menerima uang pengabdian full,” kata Trio di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

Trio menambahkan, proses administrasi pencairan uang jasa pengabdian ini dilakukan nanti selesai berakhir masa jabatan, 6 Oktober nanti.

Baca Juga : DPRD Sultra Harap Duet Aman Bisa Atasi Ketimpangan Pembangunan

“Nanti mereka setelah berakhir mengurus administrasi. Salah satu administrasi yang mereka urus itu bebas aset. Bebas aset di sini maksudnya fasilitas yang diberikan oleh negara harus dikembalikan terlebih dahulu. Seandainya belum mengembalikan aset tidak diproses administrasi pencairannya,” ujar Trio.

Selain menyiapkan uang jasa pengabdian, Sekwan juga tengah mempersiapkan prosesi pelantikan untuk anggota DPRD Sultra terpilih masa bakti 2019-2024. Pelantikan anggota DPRD itu dijadwalkan pada 7 Oktober 2019. (a)

 


Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini