Anggota Senat Bakal di Tata Ulang, Ini Jadwal Terbaru Pilrek

103
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas Halu Oleo (UHO) yang dilangsungkan pada Jumat (5/1/2017) lalu, disimpulkan bahwa anggota senat UHO bakal mengalami penataan ulang dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hal tersebut diungkapkan  Kabag Humas UHO Maulid , dalam rapat pimpinan tersebut membahas beberapa point penting terkait universitas Halu Oleo yang merupakan hasil rapat plt rektor UHO Prof Supriadi Rustad dengan Menteri Ristekdikti, terutama terkait tugas  pelaksana rektor.

“Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian penting pertama mengenai keadilan, kesamaan pembagian perhatian pimpinan kepada semuanya, kedua mengenai pemilihan rektor,” kata Maulid kepada Zonasultra.com, Senin (9/1/2016).

Supriadi Rustad  juga memberi isyarat  akan melakukan penataan anggota senat diperkirakan selesai, dan minggu keempat akan ada pemilihan ketua dan sekertaris senat, dan di bulan februari akan ada sosialisasi pendaftaran calon rektor.

Dalam rapat tersebut, Supriyadi mengungkapkan Menteri secara tegas membuat suatu kebijakan, bahwa semua calon rektor dilarang mengadakan pertemuan di luar kampus apa lagi melibatkan tokoh masyarakat, dan pengarahan massa, menteri juga menegaskan kepada plt rektor untuk melakukan sosialisasi dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemilihan rektor.

Untuk diketahui, dalam rapat pimpinan tersebut  Supriadi Rustad juga membacakan surat dari Sekretaris Jendral Menristekdikti no. 4344/A.A2/KP/2016 tentang  tanbagan dan perbahan anggota senat UHO,   dimana isi surat tersebut diantaranya :

1. Penataan ulang keanggotaan senat UHO, yang tidak sesuai OTK, yang terdiri UPT non Akademik, 13 anggota senat yang tidak tercantum dalam OTK UHO dan 13 anggota senat dari 15 yang izin belajar di luar UHO,

2. Melakukan proses pemilihan ulang calon Rektor UHO, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5,6, dan pasal 7 peraturan menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 1 th 2005 jo. No. 1 th 2016 dan statuta UHO no. 43 th. 2012

3. Menetapkan kembali jadwal pemilihan Rektor UHO. (B)

 

Reporter Sri Rahayu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini