Aniaya Anak Hingga Luka Sekujur Tubuh, Seorang Ibu di Konawe Dijebloskan ke Dalam Sel

48

“Karena menurut saya perbuatan ini tidak bisa kita biarkan, karena ini sudah yang kedua kalinya dia lakukan, dan ini yang terparah, karena tubuh cucu saya penuh dengan bekas gigitan ibunya,” ungkap k

“Karena menurut saya perbuatan ini tidak bisa kita biarkan, karena ini sudah yang kedua kalinya dia lakukan, dan ini yang terparah, karena tubuh cucu saya penuh dengan bekas gigitan ibunya,” ungkap kakek Arman kepada awak zonasutra.com yang ditemui di kantor polisi, Senin (2/3/2015).
Sementara itu, ibu korban Litina mengaku tega mengigit anaknya sendiri karena kesal dengan sikap sang anak yang keras kepala, bahkan Ibu itu mengaku saat melakukan penganiayaan terhadap anaknya itu dirinya seperti tidak menyadari apa yang sedang terjadi, mungkin karena dirinya kelewat emosi atau karena memang dirinya sangat membenci anaknya.
“Waktu itu Arman dan anak saya yang bungsu sedang bermain di depan rumah, tiba-tiba saja Arman mengganggu adiknya. Setelah saya menyuruhnya untuk tidak mengganggu adiknya, dia (Arman) memberontak dan bahkan mengamuk serta melempari semua barang-barang yang ada dalam di rumah, makanya saya lakukan (siksa) itu,” kata sang Ibu yang sudah dua kali menikah ini kepada awak zonasultra.id.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi menejelaskan, tersangka Litina sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali tepatnya tanggal 26 Juni 2014 lalu. Namun saat itu tersangka hanya diberikan peringatan, karena waktu itu dia (Litina) sedang menyusui anaknya yang masih sangat kecil.
“Namun untuk kali ini tersangka tetap akan kami tahan, karena melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, dimana tubuh korban dipenuhi dengan bekas gigitan ibunya sendiri, namun kami juga masih mendalami kondisi mental tersangka, apakah ada gangguan mental atau tidak,” jelas Donny.
Ibu dua anak itu diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini