Aniaya Istri, Ketua Gapensi Konawe Tersandung Hukum

63

Rudi Tare sendiri menyerahkan diri ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe pasca dimasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Konawe.=”

Rudi Tare sendiri menyerahkan diri ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe pasca dimasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Konawe.
Sebelumnya Rudi Tare sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2014 lalu, namun mantan ajudan Bupati era Lukman Abunawas itu hanya dikenakan wajib lapor.
“Namun tersangka tidak kooperatif, bahkan tersangka tidak pernah melapor selama tiga minggu, itulah yang membuat kami memasukan namanya ke DPO,” ungkap Kepala Unit (Kanit) IV Bripka Junaidin Hendra. (17/01/2014).
Dari keterangan istri pelaku, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatanya, namun ia (Zelmi) baru melaporkan suaiminya setelah sudah tidak lagi bisa menahan penganiayaan yang sering didapatnya. Apalagi tersangka pernah didapat sang istri bersama dengan wanita lain.
“Dari hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Lambuya, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh dan kepala. Sehingga mengakibatkan korban sakit dan tidak bisa melakukan aktivitas rutinnya sebagai bidan di Puskesmas Onembute, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe,” jelas Briptu Junaidin.
Saat dimintai keterangan di ruang penyidik Polres Konawe, tersangka Rudi Tare, dianggap memberikan keterangan berbelit-belit kepada penyidik, serta berusaha membalikan fakta bahwa istrinyalah yang salah. Karena dari keterangan Korban dan saksi yang juga anak kandung mereka sangat berbeda jauh dari keterangan yang di paparka tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2014, pasal 44 ayat 1 sub pasal 356, lebih sub pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan.(Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini