Aniaya Istri, Pria Ini Dibekuk Polres Baubau

482
Aniaya Istri, Pria Ini Dibekuk Polres Baubau
KONFRENSI PERS - Kasubag Humas Polres Kota Baubau, IPTU Suleman (kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Wolio AIPDA, Kaharuddin Syah (kanan) memaparkan kronologis penangkapan pelaku di ruang media center, Jumat (28/6/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/6/2019) menangkap seorang pria, inisial MA karena diduga menganiaya istrinya NV (22),

MA tega menganiaya istrinya karena pulang malam hari. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).itu terjadi di Jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoari, Kota Baubau, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 23.30 wita.

NV dan MA sendiri merupakan warga Jalan Kembang, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari Kota Baubau,

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres), Baubau, Sulawesi Tenggara, Iptu Suleman yang dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019) membenarkan kejadian itu.

“NV mengaku suami tega menganiaya dirinya karena cemburu,” ujarnya.

Suleman menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor dirinya dihadang oleh suaminya. Kemudiah pelaku menyeret korban hingga jatuh tersungkur.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat kejadian, korban berusaha melarikan diri, namun suaminya langsung terlanjur mencengkeram tangannya.

(Baca Juga : Merasa Hanya Dimanfaatkan, Pria di Kolaka Aniaya Pacarnya)

“Korban berusaha melarikan diri, tapi tersangka menarik kembali tas korban dan kembali menganiaya hingga menanduk korban mengenai bagian wajah dan hidung,” terang Suleman.

Polisi sendiri butuh waktu lama menangkap pelaku. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Kota Baubau, AIPDA Kaharuddin Syah, mengatakan tersangka berhasil diamankan di salah satu indekos, setelah dua hari dilakukan pengejaran.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kaharuddin.

(Baca Juga : Mayat yang Ditemukan Terapung di Perairan Baubau Sempat Dianiaya)

Kaharuddin menambahkan, tersangka pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau. Namun saat kejadian, tersangka menjalani hukuman bebas bersyarat.

“Tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan sembilan TKP di Kota Baubau,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Wolio. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini