Aniaya Warga, Kapospol Lohia Ditahan

43

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, M. Lutfi Adriansyah, penahanan itu dilakukan setelah pihak penyidik Polres Muna menyerahkan BAP, barang bukti dan tersangka Bripka LS kepada Kejari Raha.&

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, M. Lutfi Adriansyah, penahanan itu dilakukan setelah pihak penyidik Polres Muna menyerahkan BAP, barang bukti dan tersangka Bripka LS kepada Kejari Raha. 
“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan kelas II b Raha, “ujar Lutfi, Selasa (7/4/2015).
Mantan staf Kejagung RI ini  mengatakan, kronologis penganiayaan terjadi pada 28 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, LS bersama beberapa warga asyik main kartu di lapangan sepakbola Desa Waara. Di tengah permainan kartu, LS terusik dengan perbuatan korban yang mengintip kartunya.
“Tidak terima kartunya diintip, tersangka LS  emosi kemudian memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dipelipis dan lengan, “kata Lutfi.
Selama kasusnya diproses penyidik Polres Muna, bintara empat bengkok dipundaknya itu diketahui tidak ditahan. Atas perbuatannya, LS disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara pidana selama dua tahun delapan bulan.  (**Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini