Antisipasi Akun Palsu, Golkar Sultra Minta Kampanye di Medsos Diatur

191
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Amin Baharuddin
Muhammad Amin Baharuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Amin Baharuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harusnya menyiapkan instrumen secara baik dan maksimal untuk mengatur kampanye di media sosial (medsos).

Amin mengatakan, DPD Partai Golkar Sultra sangat menyambut baik pembatasan kampanye terbuka seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2020. Hanya saja masih ada ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya bagaimana dengan kampanye di medsos seperti facebook dan lainnya.

Menurutnya, situasi itu akan dimanfaaatkan masing-masing tim sukses pasangan calon sebagai media kampanye di tengah pembatasan kampanye secara langsung.

Apalagi, di era perkembangan sistem informasi begitu pesat saat ini, medsos menjadi alat paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye Pilkada, baik melalui facebook, WhatsApp, instagram, maupun medsos lainnya.

“Sehubungan dengan itu, saya membayangkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon Pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing,” kata Amin melalui pesan tertulisnya yang diterima zonasultra.id, Rabu (29/7/2020).

Kata dia, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya juknis/juklak atau bisa juga melalui PKPU tersendiri, khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di medsos. Dan ini harus menjadi perhatian serius, karena bagaimana pun, medsos akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye.

Olehnya itu, lanjut dia, DPD Partai Golkar Sultra meminta kepada KPU untuk segera memikirkan hal ini. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, pengaturan kampanye di medsos hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun medsos yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun.

Itu pun, KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoax dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun medsos.

Atas hal itu, Partai Golkar Sultra mengajak kepada seluruh parpol, pemerhati Pilkada, dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong lahirnya peraturan tentang kampanye di medsos. Ini menjadi penting sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Pilkada yang sehat dan demokratis.

“Siapa yang bisa jamin pada minggu tenang yang biasanya tiga hari sebelum hari pencoblosan, akun-akun palsu atau akun tim sukses ini tidak mengkapanyekan jagoanya pada Minggu tenang. Kalau tidak diatur, lalu bagaimana sanksinya?,” ujarnya.

# Bawaslu Harus Ketat Mengawasi Kampanye di Media Sosial

Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi jalannya Pilkada, harus menyiapkan sumber daya yang handal untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di medsos.

Kata Amin, di masa pandemi Covid-19 ini, PKPU nomor 6 Tahun 2020 membatasi kampanye akbar pasangan calon kepala daerah. “Saya belum tau persis seperti apa aturanya nanti. Apakah setiap calon menyetor nama akun tim sukses yang terdaftar di KPUD atau bagaimana,” tuturnya.

Menurutnya, kalau pelanggaran kampanye di medsos itu dilakukan oleh tim sukses, Bawaslu tidak sulit untuk menyurati tim sukses tersebut karena ada alamat atau orangnya dikenal. Namun, bagaimana Jika Pelanggaran itu dilakukan oleh akun palsu.

Untuk itu, Bawaslu diberbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai di tingkat kecamatan harus menyiapkan tim IT yang mampu mengidentifikasi akun-akun palsu yang melakukan pelanggaran kampanye, baik yang melakukan di luar jadwal maupun yang melakukan kampanye hitam.

“Menurut saya, hal ini sudah harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan damai. Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. PKPU tersebut telah diundangkan di dalamnya berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam PKPU tersebut cukup kompleks mengatur, terutama tentang pelaksanaan kampanye. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 juga disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Bahkan meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona rawan Covid-19. Dan Sultra itu masuk dalam zona rawan. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini