Antisipasi PSU Berulang, Anggota KPU Kolaka Bakal Siaga di TPS

205
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Kamal Baddu
Kamal Baddu

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Kolaka digelar Sabtu (27/4/2019) besok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Kamal Baddu mengatakan, guna mengantisipasi PSU berulang, komisioner dan staf berbagi tugas di masing-masing TPS dan standby 24 jam di TPS tersebut.

“Panitia juga sudah mengikuti bimtek susulan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2019).

(Baca Juga : Polres Kolaka Kembali Siagakan Personel Amankan PSU di 7 TPS)

Hal ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar menghindari kesalahan, seperti membiarkan orang yang bukan warga Kabupaten Kolaka ikut memilih, pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).

Terkait kesiapan logistik, Kamal Baddu didampingi petugas keamanan mengambil sendiri surat suara tersebut ke percetakan di Surabaya. Hal ini menghindari adanya keterlambatan. Pihaknya menginginkan PSU di Kolaka tepat waktu dan tepat logistik.

“Logistik tersebut tiba pada Rabu, 24 April 2019, dan langsung dilakukan pelipatan dan penyortiran pada saat itu juga. Kemudian, dilakukan pengesetan bersama logistik lainnya,” jelasnya.

(Baca Juga : 27 April, KPU Kolaka Jadwalkan PSU di Enam TPS)

Ia mengatakan pendistribusian logistik PSU di enam TPS di Kolaka dilakukan hari ini Jumat, 26 April 2019. Pendistribusian tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu, Dandim, Polres, dan Kejaksaan. Semua logistik sudah sampai pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita sudah distribusikan tadi pagi. Ada yang sebentar sore di dropping ke masing-masing panitia pemungutan suara (PPS). Dan besok pagi di dropping ke TPS-nya,” sambungnya.

Kamal menyebutkan, surat suara yang disiapkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada PSU sebanyak 884 lembar, surat suara DPR RI dan DPD RI 637 lembar, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten 607 lembar surat suara.

Adapun enam TPS yang harus melakukan PSU itu yakni TPS 1 di Watuliandu, Kecamatan Kolaka akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden. TPS 14 di Laloeha, Kecamatan Kolaka akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 1.

(Baca Juga : Honor Tak Sesuai, Satu KPPS di Kendari “Kapok” Gelar PSU)

Selanjutnya, TPS 5 di Sakuli, Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. TPS 4 di Sabiano, Kecamatan Wundulako mengulang pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2.

Kemudian TPS 6 di Pesouha, Kecamatan Pomalaa akan melaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. Dan, TPS 1 di Ranomentaa, Kecamatan Toari akan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. (a)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini