APBD Kota Kendari 2020 Diprioritaskan untuk Pembangunan

359
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun anggaran 2020 akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Pada Selasa (1/10/2019) kemarin, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menetapkan APBD Kendari 2020 sebesar Rp1,5 triliun, yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas dan disetujui lebih lanjut.

Dari total penetapan anggaran yang ada, pembangunan infrastruktur di Kota Kendari menjadi salah satu hal yang diprioritaskan oleh pemerintah kota (pemkot). Adapun tema pembangunan Kota Kendari pada tahun 2020 mendatang ialah “Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Infrastruktur, Mendoromg Pelayanan Berbasis Informasi dan Teknologi”.

“Tema itu diselaraskan dengan tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Sultra tahun 2020 yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur. Sinkronisasi tema ini merupakan bentuk dukungan pemkot dalam mewujudkan keserasian pembangunan pusat dan daerah,” ujar Sulkarnain di Kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (2/10/2019).

(Baca Juga : Tahun 2020, APBD Kota Kendari Mencapai Rp1,5 Triliun)

Sejalan dengan arah pembangunan Kota Kendai tersebut, maka arah pembangunan Kota Kendari tahun 2020 difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan.

Prioritas pembangunan tersebut di antaranya peningkatan pelayanan berbasis informasi teknologi, pembangunan SDM, peningkatan dan pembangunan infrastruktur, penanggulangan banjir, serta penataan lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Untuk merealisasikan prioritas pembangunan daerah tersebut, kebijakan umum yang akan ditempuh adalah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” kata dia.

Untuk diketahui, Alokasi belanja daerah tahun 2020 ini, telah mengakomodir pengalokasian belanja yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Alokasi itu di antaranya ialah bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar 5 persen, alokasi pembelanjaan pendidikan di atas 20 persen, alokasi belanja kesehatan lebih dari 10 persen, penguatan fungsi pengawas internal pemerintah (APIP) 0,75 persen, serta peningkatan SDM sebesar 0,16 persen. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini