APK Menumpuk, KPU Mubar Tegaskan Caleg DPD RI Segera Ambil

144
Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Mubar, LM Nuzul Ansi
LM Nuzul Ansi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga saat ini masih menumpuk di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Para calon Senator itu belum juga mengambil APK tersebut. Olehnya itu ia menekankan kepada seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk segera mengambil APK.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Mubar, LM Nuzul Ansi mengatakan, hingga saat ini baru 16 calon DPD RI yang telah mengambil APK yang disiapkan oleh KPU setempat. Sehingga yang tersisa sekarang itu tinggal 33 calon dari 49 calon DPD RI dapil Sultra.

“Kami harapkan agar calon DPD RI yang belum mengambil APK, agar segera mengambil APK yang sudah telah disiapkan di kantor KPU Mubar,” kata La Ode Muhammad Nuzul Ansi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019).

Kata Nuzul sapaan akrabnya, kalau calon anggota DPD RI yang bersangkutan tidak bisa hadir mengambil sendiri APK ini. Maka dapat mengutus leason officer (LO) dengan menyertakan mandat dari calon tersebut.

“Tidak enak juga kita lihat APK ini masih menumpuk di gudang. Karena tidak lama lagi logistik Pemilu dalam waktu dekat akan tiba,” tuturnya.

Lebih lanjut Nuzul menjelaskan bahwq pihaknya sudah berupaya memfasilitasi sesuai amanah UU Nomor 7 tahun 2017 yang diturunkan ke PKPU Nomor 33 soal kampanye dan aturan juknis kampanye. KPU juga telah menfasilitasi pengadaan APK kepada peserta pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

“Untuk APK ini, tinggal calon DPD RI yang belum ambil. Kalau partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) Presiden dan Wapres sudah mengambil semua APK-nya,” ucapnya.

Nuzul menghimbau bagi calon DPD RI yang belum mengambil APK untuk segera mengambil APK yang sudah disiapkan. Dan berharap agar APK yang telah di ambil untuk memasangnya di titik yang telah ditentukan. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini