Areal Persawahan Bakal Dijadikan Waduk, Masyarakat Konut Protes

512
Areal Persawahan Bakal Dijadikan Waduk, Masyarakat Konut Protes
Masa aksi saat berorasi di depan Kantor DLH Konut. (Bima Lotunani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KONAWE UTARA – Masyarakat menolak rencana pembangunan kolam regulasi atau waduk pengendali banjir oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, yang ditempatkan di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu ditandai dengan dilakukannya aksi demonstrasi pada Kamis (16/9/2021) di kantor Bupati dan DLH Konut oleh Forum Kerukunan Keluarga (FKK) Kelurahan Linomoiyo, Desa Puuhialu, Desa Sambandete, dan Desa Bendewuta (Lipusabea).

Koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Samsir mengatakan bahwa setelah pihaknya mengkaji terkait rencana pembangunan waduk yang berlokasi di persawahan masyarakat, maka ia dan masyarakat menyatakan menolak karena akan berdampak langsung pada mereka.

Samsir juga mengatakan, bahwa pembangunan itu belum secara menyeluruh tersosialisasi kepada masyarakat. “Kami sudah melihat peta pembangunan kolam regulasi ini dan perencanaannya. Akan tetapi rencana pembangunan ini belum diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat yang akan terkena dampaknya,” ucap Samsir usai melakukan aksi.

“Kami tidak berbicara persoalan dampak lain yang akan dihadapi masyarakat, akan tetapi, lahan yang akan digarap merupakan persawahan produktif dan pertanian masyarakat sebagai sumber penghidupan dan perekonomian warga desa secara turun temurun,” tambahnya.

Sam sapaannya juga mengatakan, bahwa informasi yang mereka dapatkan, telaga tiga warna yang menjadi ikon Kecamatan Oheo akan dihilangkan dengan hadirnya pembangunan kolam regulasi tersebut.

Bukan hanya itu, Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) tersebut juga mengungkapkan, bahwa pembangunan waduk yang berlokasi di tepi pemukiman masyarakat dengan tanggul tanah, terbilang cukup tinggi.

“Analisa inilah yang membuat kami dan juga masyarakat khawatir dengan bencana yang lebih besar. Karena, dengan tidak diperhitungkannya beberapa aliran anak sungai yang berasal dari gunung yang akan menghantam pemukiman warga karena alirannya akan terhalang kolam regulasi tersebut,” terang Samsir.

Sementara, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Agustian Tamarugi saat menemui massa aksi menuturkan, terkait pembangunan kolam regulasi tersebut, secara prinsip Amdal-nya sudah disepakati tapi secara dokumen masih ada yang akan diperbaiki.

“Kami akan meninjau kembali terkait dokumen Amdal yang akan dirampungkan dan melihat kembali lokasi yang akan terkena dampaknya. Dan juga karena itu persawahan aktif masyarakat, maka akan ditinjau kembali apakah akan pindahkan atau ditetapkan,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan Forum Kerukunan Keluarga Lipusabea. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini