Asik Gunakan Narkotika, Tukang Bengkel Diciduk Polisi

69
Asik Gunakan Narkotika, Tukan Bengkel Diciduk Polisi
BARANG BUKTI: Barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 15,16 gram, alat hisap, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 250 ribu, serta buku tabungan yang berhasil diamankan polisi. RANDI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Andi Fahruddin Arief (45), pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bengkel ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah kedapatan menggunakan natkotika jenis sabu.

Asik Gunakan Narkotika, Tukan Bengkel Diciduk Polisi
BARANG BUKTI: Barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 15,16 gram, alat hisap, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 250 ribu, serta buku tabungan yang berhasil diamankan polisi. RANDI/ZONASULTRA.COM

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, tersangka dibekuk di kediamannya di jalan Ahmad Yani, Bonggoeya, Kecamatan Wua -wua Kota, Kendari, Rabu (02/3/2016) saat tengah asik menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Jadi tersangka ini sudah lama menjadi target operasi (TO) Polda Sultra, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dia ini salah satu bandar,” ujarnya, Kamis (3/3/2016).

Dengan metode Observasi Undercover, lanjut Kasubdit, pihaknya berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 15,16 gram, alat hisap, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 250 ribu, serta buku tabungan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari pengakuan mereka ini mendapatkan sabu dari luar provinsi, sementara buku tabungan ini kita akan telusuri guna mengetahui transaksi yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan beberapa bilah senjata tajam. Saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah, tersangka berhasil digelandang menuju Polda Sultra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 132 pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini