Asisten Pengawasan Kejati Sultra Sosialisasi Program Simpatik di Muna

173
Asisten Pengawasan Kejati Sultra Sosialisasi Program Simpatik di Muna
Sosialisasi Simpatik - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Yeni Andriani melakukan sosialisasi program Sistem Informasi Pengaduan Cepat Tindak Kejaksaan (Simpatik) di Aula Kantor Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (9/5/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yeni Andriani menggelar sosialisasi program Sistem Informasi Pengaduan Cepat Tindak Kejaksaan (Simpatik) kepada masyrakat dan jajaran pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (9/5/2018).

Yeni Amdriani menjelaskan, program Simpatik ini merupakan sistem yang dibuat olehnya yang dijalankan atas kerjasama kejaksanaa dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan tokoh masyarakat.

“Jika masyarakat mendapatkan perlakukan tercela yang dilakukan oknum jaksa atau tata usaha negara, silahkan membuka website www.kejati-sultra.go.id dan melaporkan langsung aduan yang ingin disampaikan,” katanya.

Untuk mengakses laman pengaduan ini, harus menggunakan identitas yang jelas dan dilengkapi dengan buktu bukti lengkap dan akurat tentang perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa tersebut.

“Kita tidak bisa sewenang-wenang melaporkan aduan kita. Karena selama ini banyak yang kami dapati laporan pengaduan yang sifatnya sebagai surat-surat kaleng saja, sehingga bagi kami itu sangat sulit untuk membuktikan apa betul oknum jaksa melakukan perbuatan tercela tersebut dan sangat sulit untuk kami hadapi,” jelasnya.

Dia berharap, sosialisasi ini dapat membantu masyrakat dalam mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban prilaku oknum jaksa atau tata usaha yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya

Berikut panduan pengaduan melalui program Simpatik. Pertama, pada laman internet, anda harus masuk ke alamat webiste www.kejati-sultra.go.id. Kemudian masukkan usser Id lalu klik buat akun. Setelah itu klik login system dan masukkan data diri anda dan laporan pengaduan. Selanjutnya klik kirim laporan pengaduan untuk diproses. Perkembangan proses pengaduan itu akan informasikan kembali melalui email pelapor. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini