ASN Buton Ini Nilai Mutasi yang Menimpanya Cacat Hukum

233
La Rianta adalah Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton
La Rianta

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – La Rianta, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai mutasi yang menimpanya baru-baru ini tidak sesuai prosedur, alias cacat hukum.

Sebelumnya, La Rianta adalah Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. Namun pada tanggal 7 April lalu, dia dinonjobkan menjadi staf kecamatan Kapuntori.

Ditemui di rumahnya, Selasa (16/4/2018), La Rianta mengakui jika mutasi merupakan hal yang wajar dalam tatanan birokrasi. Namun jika berpatokan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, maka apa yang dilakukan Pemda Buton dengan memutasi dirinya adalah hal yang tidak sesuai prosedur.

“Dalam PP PP 53 itu kalau memang ada kesalahan, maka atasan saya langsung menegur secara lisan sebanyak 3 kali. Namun kalau juga saya tidak indahkan baik secara lisan maupun tertulis, maka barulah atasan saya melaporkannya ke Dinas Inspektorat agar saya diperiksa dan diberi sanksi,” kata La Rianta.

Namun menurut dia, apa yang terjadi saat ini justru tidak sesuai dengan amanat PP nomor 5 itu. Menurutnya, mutasi dengan menonjobkan dirinya itu dilakukan tanpa ada sebab apapun. Selama ini dia tidak pernah berbuat kesalahan, bahkan dalam hal kinerja di kantor, dinilainya sangat baik.

Terkait hal ini, La Rianta mengaku sudah mengajukan surat keberatan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry pada tanggal 12 April lalu. Dikatakannya, jika dalam 21 hari kedepan tidak ada respon dari bupati, maka dia akan melaporkan perihal mutasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Niat melaporkan ke PTUN pasti ada, tapi kita lihat perkembangan surat yang saya masukan tersebut karena terlebih dahulu kita ikuti jalurnya. Karena SK pergantian saya belum keluar sampai hari ini, sehingga kalau kita mau ke PTUN maka terlebih dahulu kita harus memiliki SK,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya melakukan klarifikasi kepada Plt Bupati Buton, La Bakry serta Sekda setempat, Zilfar Djafar. (B)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini