Asril Segera Gantikan Abdul Wahid Daming di KPU Kendari

118
KPU sultra
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah Seorang PNS di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Asril, akan segera dilantik menjadi komisioner KPU Kendari. Ia akan menggantikan Abdul Wahid Daming yang telah dipecat karena mendapat sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan, Asril merupakan calon pengganti yang berada di posisi 6 saat seleksi komisioner KPU Kendari beberapa tahun lalu. Setelah KPU Sultra melakukan klarifikasi dan wawancara khusus, Asril masih bersedia menjadi komisioner KPU.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

“Yang bersangkutan harus melengkapi kembali data-data administrasi yang bisa mengupgrade kembali tentang kondisi dia saat ini terkait dengan kesehatannya, narkoba, keterangan domisili, pernyataan kesanggupan menjadi anggota KPU bekerja sepenuh waktu,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin (3/7/2017).

Data-data tersebut paling lambat harus dilengkapi 10 Juli 2017 untuk kemudian dilakukan pleno oleh KPU Sultra. Asril akan bertugas selama satu tahun masa jabatan komisioner KPU Kendari, dan berarti turut berperan dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018.

Baca Juga : Ade Suerani Resmi Jadi Ketua KPU Kendari

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Lanjut Dayat, Asril harus mendapatkan izin dari pimpinan Universitas Halu Oleo (UHO) dan tak perlu mundur dari status PNS. Namun demikian, untuk jabatan struktural kepegawaian pastilah tak bisa lagi dipegang karena harus fokus di KPU.

“Kalau tidak ada izin tidak bisa dilantik. Tapi saya yakin setiap pimpinan lembaga demi pengembangan SDM (sumber daya manusia) dan pengembangan jati diri pegawainya pasti dapat diizinkan,” pungkas Dayat. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini