Asyik Berjudi, Satu Wanita dan Empat Pria di Konawe Dibekuk Polisi

69
ilustrasi judi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA –  Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan lima orang warga saat sedang asyik bermain judi jenis joker di salah satu rumah milik DW (41), warga Kelurahan Palarahi, Kecamatan Wawotobi,  yang diketahui berstatus janda 4 anak.

ilustrasi judi
Ilustrasi

Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga yang menyebutkan jika rumah DW kerap dijadikan sebagai sarang judi. Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah tersebut sebelum akhirnya melakukan pengerebekan.

“Kejadiannya itu pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 14.30 Wita, tim dari Polsek Wawotobi pun menggerebek dan mengamankan lima orang tersangka diantaranya satu wanita dan empat pria, serta barang bukti berupa dua pasang kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 337 ribu,” Kata Saftu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2016)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lima tersangka yang diamankan, yakni DW (41) tersangka yang juga pemilik rumah, BS (31), HD (31), SH (32) dan HK (36). Rata-rata pelaku telah berkeluarga. Satu orang diantaranya juga merupakan pegawai salah satu koperasi di Kendari.

“Saat ini mareka masih dalam tahanan kami. Rencananya kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya

Saftu menambahkan, setelah menangkap kelima tersangka, ada pihak-pihak luar yang mencoba melakukan lobi dengan meminta kebijaksanaannya agar kelima tersangka ini dibebaskan. Bahkan dirinya mengaku kerap mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenali.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Saya biasa dapat telepon agar diberi kebijaksanaan terkait penahanan mereka. Tapi saya katakan tidak bisa, karena kasus ini adalah salah satu program utama yang ditekankan Kapolri,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut di duga telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hingga berita ini diterbitkan, para tersangka mesi mendekam di ruang tahanan Polsek Wawotobi. (B)

 

Reporter :  Restu Tebara
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini