Asyik Main Joker, 4 Warga Konawe Terciduk

432
Asyik Main Joker, 4 Warga Konawe Terciduk
TERCIDUK - Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian, pada Kamis (29/3/2018) dini hari. Dalam pengrebekan di Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, petugas mengamankan tiga warga setempat yang tengah asik bermain judi, dan seorang pemilik rumah. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian, pada Kamis (29/3/2018) dini hari. Dalam pengrebekan di Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, petugas mengamankan tiga warga setempat yang tengah asik bermain judi, dan seorang pemilik rumah.

Para pelaku masing-masing Hr, Sd , Hs dan Gu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti betupa kartu joker dan uang tunai sebanyak Rp1.500 ribu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, para pelaku datang ke rumah mertua Gun, sekitar pukul 21.00 wita, mereka mulai bermain judi, dengan cara dua pasang kartu digabungkan selanjutnya setiap orang akan dibagikan kartu sebanyak 13 lembar. Namun, saat asyik bermain, sekitar pukul 03.00 wita dini hari, para pelaku kedatangan tamu tidak diundang. Karena ketakutan, para pelaku tidak bisa melarikan diri, disamping itu polisi juga sudah terlebih dulu mengepung rumah tempat para pelaku.

Asyik Main Joker, 4 Warga Konawe Terciduk

Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam membenarkan penangkapan pelaku perjudian. Dikatakannya, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga, setelah dipastikan adanya perjudian pihaknya langsung masuk ke dalam rumah untuk melakukan penangkapan.

“Ada empat yang kita amankan, namun sejauh ini baru tiga yang ditetapkan srbagai tersangka, karena pemilik rumah atas nama gunawan, pada saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ikut bermain judi. Tapi keterlibatan pemilik rumah masih dikembangkan,” terangnya, Kamis (29/3/2018) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Para pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sejauh ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, total uang yang kita amankan Rp1.500 ribu yang dipegang oleh masing-masing tersangka. Saat penangkapan tersangka sedang memegang uang, seperti Hr Rp260 ribu, Sd Rp 800 ribu, Hs Rp 440 ribu,” terangnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

1 KOMENTAR

  1. Komentar:PT.DRAGON menerima karyawan yg tdk propesional.krn ada yg dpt panggilan tampa larang, krn di dlmnya terjadi permainan..artinya yg pux beking at uang sdh itw yg lolos…

Tinggalkan Balasan ke Arjuna lasamana Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini