Asyik, Warga Putus Sekolah di Bombana Bisa Miliki Ijazah

203
Ijasah ijazah ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Masyarakat yang mengikuti program pemberantasan putus sekolah dan buta aksara di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) patut bergembira.

Ijasah ijazah ilustrasi
Ilustrasi

Pasalnya, tercatat 200 orang siap menerima ijazah paket dan 140 orang juga Surat Keterangan Melek Aksara (Sukma) bagi mereka yang buta huruf. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bombana Budiman. Menurutnya, dua program tersebut prosesnya sudah sementara berjalan.

Untuk program buta aksara telah dibuatkan Sukma yang nanti akan diberikan kepada peserta yang telah mampu baca tulis. Sedangkan yang putus sekolah telah didaftarkan di provinsi dan sudah siap untuk mengikuti ujian paket sesuai jenjang pendidikannya.

Mantan Kepala Bidang SMA/ SMK, dinas pendidikan dan olahraga (Dikpora) ini mengatakan bahwa pemberian Sukma ataupun yang akan mengikuti ujian paket telah terdaftar pada tahun anggaran ini sesuai dengan kesiapan anggaran dari Pemerintah.

” Hanya yang diikutkan tahun ini saja dulu. Kalau sisanya menunggu ajaran berikutnya karena melihat anggaran yang kurang mencukupi,” ungkapnya

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Bombana, Sultra telah melakukan pendataan dan mendapatkan sebanyak 4227 orang putus sekolah dan 1186 yang buta aksara.

Pendataan tersebut dilakukan pihak Dikpora yang berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) masing- masing Kecamatan termasuk para guru dan juga Kepala Desa di Bombana. Pendataan tersebut menggunakan metode by name by address. Yakni nama, alamat, Ktp, kartu keluarga hingga data memang benar valid.

Untuk usia pastinya dibatasi dari 15 hingga 45 tahun, dan biaya pendidikan seluruhnya ditanggung pemerintah dalam hal ini Dikpora Bombana sendiri.

Prosesnya pun bertahap, sesuai kemampuan anggaran. Tahun ini baru sebanyak 200 warga putus sekolah dan 140an buta aksara yang akan belajar di PKBM. Sementara sisanya menunggu regulasi selanjutnya. (B)

 

Reporter : Andi Hasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini