Atasi TKA, DPRD dan Pemprov Sultra Segera Cari Solusi

96
Atasi TKA, DPRD dan Pemprov Sultra Segera Cari Solusi
Yaudu Salam Ajo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui komisi IV akan segera mengelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) setempat untuk mencari solusi tentang kehadiran tenaga kerja asing (TKA) di wilayah ini.

“Permasalahan TKA ini akan kita bahas dengan Pemprov Sultra untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut, agar dominasi TKA tidak semakin banyak lagi,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, saat di temui di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (13/12/2016).

 Atasi TKA, DPRD dan Pemprov Sultra Segera Cari Solusi
Yaudu Salam Ajo

Kehadiran TKA di Sultra yang bekerja di berbagai perusahaan tambang yang ada di beberapa daerah dalam dua tahun terakhir membuat banyak kalangan merasa prihatin.

Menurutnya, kehadirian ribuan tenaga asing tersebut, telah menyebabkan tenaga kerja lokal sulit masuk bekerja di perusahaan-perusahaan asing, sebab perusahaan tersebut lebih mendahulukan mempekerjakan tenaga asing yang sengaja didatangkan dari luar negeri, ketimbangan mengambil tenaga kerja lokal. Sehingga keberadaan tenaga kerja lokal hanya menjadi cadangan saja.

“Pemerintah daerah (Pemda) harus memberlakukan batasan berupa prasyarat bagi tenaga kerja asing. Dan itupun haruslah tenaga kerja ahli,” katanya.

Apalagi, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA), dimana perdagangan barang, jasa modal dan investasi se-ASEAN akan bergerak bebas tanpa halangan geografis dan bebas bea masuk. Sehingga, sangat dituntut peran pro aktif dari Pemda agar dominasi TKA diberbagai perusahaan di Sultra dapat dibendung.

Dengan adanya dominasi itu, kata Yaudu, maka para pekerja lokal tidak bisa mengembangkan kariernya diperusahaan.

“Tenaga kerja lokal nantinya hanya akan menjadi buruh saja, tidak bisa menempati posisi jabatan di perusahaan, meski mereka telah bekerja maksimal dalam waktu yang relatif lama,” ungkapnya.

Yaudu menambahkan, persoalan TKA bukan hanya terjadi di Sultra saja, tetapi sudah menjadi masalah nasional. Karenanya pihaknya meminta agar TKA yang masuk ke Sultra harus memiliki dokumen lengkap.

Selain itu, lanjut Yaudu, pihaknya menemukan banyak TKA yang masuk ke Sultra tanpa disertai dokumen resmi, seperti dari hasil kunjungan komisi IV baru-baru ini di beberapa perusahaan tambang yang ada di Sultra, data yang dilimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) berbeda dengan data yang dilaporkan perusahaan.

“Contohnya, data yang dilaporkan oleh PT Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana, dimana perusahaan mengaku TKA yang bekerja hanya berjumlah 50 orang saja. Namun setelah kami turun dilapangan, ternyata jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut ada 99 orang,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini