Audiensi di DPR, Tiga Daerah Sultra Minta Mekar

2672
Audiensi di DPR, Tiga Daerah Sultra Minta Mekar
AUDIENSI - Komisi II DPR RI menerima audiensi dari masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, Kota Raha, dan Kabupaten Konawe Timur di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). (Rizki Ariani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menerima audiensi dari masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, Kota Raha, dan Kabupaten Konawe Timur. Dalam kesempatan ini hadir Wakil DPRD Provinsi Sultra Muhammad Endang dan Nur Salam Lada, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo, Prof. Buyung Sarita serta Ketua Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha Ahmad Zakaria.

Irham Kalenggo mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan aspirasi terkait pemekaran Konawe Timur. Ketua DPRD Konsel ini mengungkapkan bahwa keinginan mekar Konawe Timur dari Konsel sudah ada sejak 13 tahun yang lalu. Menurutnya, Konsel sebagai kabupaten terbesar di Sultra sangat layak untuk dimekarkan.

“Besar harapan kami mudah-mudahan pemerintah bisa membuka kembali moratorium, sehingga terbuka ruang kami khususnya Konawe Timur untuk dimekarkan,” kata Irham di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Diungkapkannya, pembahasan pemekaran Konawe Timur sudah pernah dibahas di Komisi II DPR RI periode 2014-2019. Bahkan anggota DPR RI juga berkunjung ke Konsel untuk melihat langsung daerah yang akan menjadi Konawe Timur jika dimekarkan. Oleh sebab itu pihaknya ingin Konawe Timur segera dimekarkan.

(Baca Juga : Ketua DPRD Konsel: Konawe Timur Paling Memenuhi Syarat untuk Mekar)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Endang mewakili Sekretariat Bersama Percepatan Pembentukan Kepulauan Buton menagih janji terkait pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

“Kami mau menagih janji dari pemerintah berkenaan dengan pembentukan Kepulauan Buton,” kata Endang.

Pihaknya mengatakan bahwa pada tahun 2010 Komisi II DPR RI pernah akan menambah provinsi dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi. Tambahan provinsi tersebut disepakati Kalimantan Utara, Papua Selatan termasuk Buton Raya atau Kepulauan Buton.

Oleh sebab itu, Endang menegaskan agar Komisi II DPR RI memperhatikan pemekaran Kepulauan Buton ini.

Masih hal yang sama, perwakilan dari Kota Raha, Ahmad Zakaria juga menuntut agar Kota Raha dimekarkan. Bahkan Kota Raha pada 2013 memiliki Amanat Presiden atau Ampres Nomor: R-66/PRES/12/2013 bersama tiga daerah yang DOB, yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Namun sayangnya Kota Raha tak kunjung mekar.

(Baca Juga : Soal Pemekaran Kepulauan Buton, Ini Kata Menteri Tjahjo)

“Kota Raha ini saya biasa katakan utang negara, utang administrasi ketatanegaraan. Dia sudah memilih Amanat Presiden yang bersifat segera agar DPR RI mengundangkan RUU pemekeran Kota Raha menjadi UU,” kata Ahmad Zakaria.

Namun DPR RI periode sebelumnya tidak melaksanakan Ampres tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha menuntut agar Kota Raha segera mekar.

Setelah mendengar semua aspirasi terkait tiga daerah Sultra yang ingin mekar, Arif Wibowo selaku pimpinan sidang menyampaikan akan segera menindaklanjuti persoalan ini. (b)

 


Reporter: Rizki Ariani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini