Audit BPKP, Korupsi Retribusi TPI Wameo Mencapai Rp300 Juta

83
ilustrasi uang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo tahun 2017 yang mencapai Rp300 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau La Ode Rubiani mengatakan, nilai kerugian negara sesuai hasil audit BPKP kali ini jauh lebih besar dari dugaan awalnya, yang hanya senilai Rp200 juta saja.

Baca Juga : Kejari Baubau Terus Telusuri Dugaan Korupsi TPI Wameo

Kata dia, sejak tanggal 25 November lalu, tim auditor BPKP telah menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus retribusi TPI Wameo ini.

“Sekarang kami tinggal menunggu hasil finalisasi laporan BPKP. Tapi secara angka, mereka (BPKP) sudah sampaikan ke kita mengenai kerugiannya,” ungkap La Ode Rubiani di kantornya, Kamis (5/12/2019) kemarin.

Setelah menerima laporan BPKP itu, maka proses penyidikan kasus ini semakin dekat ke penetapan tersangka. Hitungan kerugian negara itu kian melengkapi alat bukti yang sudah lebih dulu dikantongi kejaksaan. Seperti surat, keterangan saksi dan ahli.

Dia mengaakui, sejauh ini keterangan saksi-saksi menunjukkan dugaan penyelewengan dana itu masih mengarah ke internal pengelola TPI Wameo. Namun tidak menutup kemungkinan akan terkuak keterlibatan pihak-pihak dari luar TPI Wameo.

“Kalau penyidikan sebelumnya mencari alat bukti, sekarang mencari pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Rubiani.

Baca Juga : AS Tamrin Bantah Tudingan KNPI Baubau Soal Kasus TPI Wameo

Rubiani juga menjelaskan, ada beberapa keterangan dari saksi yang belum sepenuhnya diungkapkan. Dalam artian saksi tersebut tidak sepenuhnya jujur. Untuk itu pihaknya akan memanggil ulang beberapa sakasi biar tidak keliru menetapkan tersangka.

“Pemanggilan ulang saksi sudah kami jadwalkan, tinggal menunggu dulu finalisasi audit BPKP,” imbuhnya. (C)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini