Bacakan Pledoi, Nur Alam Sebut Transferan Chen Murni Investasi

1390
Mengutip Pledoi Bung Karno, Nur Alam: Biarlah Nasib Pemimpin Begitu
SIDANG - Nur Alam saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Nur Alam membantah telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar dari Chen, pengusaha asal Hongkong. Menurutnya transferan tersebut adalah murni investasi dari Chen yang juga telah dikembalikannya.

“Perlu saya tegaskan bahwa pengembalian ini tidak ada kaitannya dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanggal 18 Februari 2013,” kata Nur Alam saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Faktanya, kata Nur Alam, pengembalian dana dan peminjaman investasi dan pinjaman pribadi tersebut sudah dia proses sejak 2012.

“Sejak awal 2012 saya sudah meminta Mr. Chen untuk mengambil duitnya karena nilai investasi Axa Mandiri sedang turun,” lanjut Nur Alam.

(Baca Juga : Mengutip Pledoi Bung Karno, Nur Alam: Biarlah Nasib Pemimpin Begitu)

Dalam pledoinya, Nur Alam sempat menceritakan awal pertemuannya dengan Chen pada tahun 2002. Chen datang ke Kendari untuk melakukan bisnis kayu. Bahkan Nur Alam lah yang saat itu menampung Chen menginap dan mengantarnya berkeliling Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Perjalanan-perjalanan tersebut sangatlah berkesan dalam melewati tantangan, dan tantangan yang membuat kami akrab,” ujarnya.

Bahkan keduanya pernah terdampar bersama di sebuah pulau lantaran kapal yang ditumpangi mengalami mati mesin. Sempat beberapa tahun kehilangan komunikasi, Nur Alam secara tidak sengaja bertemu kembali dengan Chen di sebuah hotel di Jakarta pada tahun 2009.

Pada kesempatan itu, Chen menyatakan akan berinvestasi untuk mendongkrak perekonomian di Sultra. Ia pun menginvestasikan Rp30 miliar ke dalam 3 polis ansuransi dan Rp10 miliar dipegang Nur Alam sebagai uang untuk berjaga-jaga.

“Padahal seluruh uang tersebut sudah saya kembalikan dan diterima oleh Chen selaku pemilik uang,” tegas mantan Gubernur Sultra dua periode ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Nur Alam telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar dari perusahaan Richorp Internasional. Gratifikasi tersebut diterima Nur Alam pada saat menjabat sebagai Gubernur Sultra. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini