Bahas Perlindungan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Konkep Gelar Pertemuan Terbatas

135
BPJS KETENAGAKERJAAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan membahas perlindungan sosial pekerja di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (14/9/2017). (Foto Istimewa)
BPJS KETENAGAKERJAAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan membahas perlindungan sosial pekerja di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (14/9/2017). (Foto Istimewa)

BPJS KETENAGAKERJAAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan membahas perlindungan sosial pekerja di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (14/9/2017). (Foto Istimewa) BPJS KETENAGAKERJAAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan membahas perlindungan sosial pekerja di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (14/9/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, WAWONII – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan di kantor bupati setempat guna membahas perlindungan sosial pekerja, Kamis (14/9/2017).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 atau Peraturan Presiden (Pepres) No 109 bahwa semua pekerja yang ada di lingkup pemda wajib mendapat perlindungan sosial ketenagaakerjaan.

Olehnya itu, pejabat daerah mesti lebih bisa memperhatikan tenaga kerja baik itu non aparatur sipil negara (ASN), aparatur desa maupun tenaga kerja sektor konstruksi agar semua dapat terlindungi.

“Untuk iurannya sendiri hanya Rp 10.800 untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk sektor konstruksi hanya dikali persentase dari nilai proyek ini sudah bisa melindungi seluruh pekerja dalam satu proyek untuk program JKK dan JKM,” jelas La Uno.

Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi menambahkan, program tersebut sangat bagus untuk perlindungan pekerja, khususnya pekerja yang berada di lingkungan pemda Konkep dan akan dilaporkan kepada bupati. Menurutnya, iuran Rp 10.800 per bulan dengan dana APBD mampu memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja honorer di Konkep, termasuk seluruh aparatur desa.

Untuk diketahui, JKK memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Serta JKM merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam pertemuan terbatas tersebut, selain Wakil Bupati Konawe Kepulauan juga turut diikuti beberapa kepala SKPD lingkup Konkep. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini