Balon Bupati Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan ke KPK

54

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (balon) kepala daerah diwajibkan untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan itu merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) kepada para bakal calon yang hendak berkompetisi pada Pilkada 2015, termasuk di tujuh kabupaten se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, penyetoran laporan harta kekayaan itu berdasarkan PKPU pasal 4 ayat 1 huruf i tentang daftar kekayaan pribadi.  Ada dua jenis formulir pelaporan, yakni jenis formulir KPK-A diperuntukkan bagi yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, dan formulir model Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-B diperuntukan bagi yang telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Selanjutnya, KPK akan memberikan tanda terima apabila laporan itu sudah dinyatakan lengkap berdasarkan proses verifikasi. Setelah diproses, KPK akan menyampaikan lembar pengumuman harta kekayaan kepada KPU atas laporan harta kekayaan yang telah diverifikasi.
“Tanda terima dari KPK itu yang akan dijadikan syarat untuk mendaftar . Yang akan menentukan hartanya wajar atau tidak bukan KPU tapi laporan harta itu hanya sebagai alat ukur negara atau pejabat publik dan merupakan bagian dari keterbukaan,” kata komisioner KPU Sultra yang akrab disapa Ojo di Sekretariat KPU Sultra, Kamis (21/5/2015).
LHKPN diserahkan bersama-sama dengan dokumen pendaftaran lainnya. Tetapi jika pada saat pendaftaran, dokumen LHKPN itu belum diserahkan karena KPK belum mengeluarkan tanda terima maka akan ditunggu sesuai jadwal perbaikan dokumen yang telah diatur sebelumnya.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini