Bandel, 10 Kios Pedagang Pasar Baruga Disegel

202
Ilustrasi disegel, ilustrasi kios pasar
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Karena tidak taat aturan, sebanyak 10 kios pedagang di Pasar Baruga Kota Kendari terpaksa harus disegel oleh pihak pengelola, dalam hal ini Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari.

Penyegelan sendiri dilakukan pada Kamis (26/12/2019), yang didampingi oleh pihak Bhabinkantibmas, Babinsa TNI.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Kendari Asnar mengungkapkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik 10 kios tersebut ialah tidak melakukan pembayaran tunggakan dan pembayaran pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD) sejak 2-3 tahun yang lalu.

Kata dia, nilai keseluruhan tunggakan di Pasar Baruga sendiri mencapai Rp50 juta.

“Penyegelan ini sudah sesuai prosedur. Kita tidak akan lakukan penyegelan kalau ada itukad baik dari para pedagang untuk melunasi tunggakannya,” kata Asnar dihubungi via WhatsApp, Kamis (26/12/2019) malam.

Kios yang sudah tersegel sendiri, pada tahun 2020 mendatang akan diberikan kepada pedagang lain yang ingin membuka lapak pada pasar yang dikelolanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pedagang yang belum menyelesaikan tunggakan untuk segera melunasi tunggakannya.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu pihak PD pasar telah mebeberkan bahwa tunggakan pedagang yang masih belum terbayarkan yang menjadi wilayah pengelolaannya mencapai 150 juta, yakni Pasar Baruga, pasar Andounuhu, dan Pasar Lapulu.

Saat ini, pihaknya juga telah mengerahkan tim yang bertugas untuk melakukan penagihan kepada pedagang. Apabila para penunggak belum juga menyelesaikan kewajibannya hingga 2020, maka akan diserahkan kepada yang lain.(b)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini