Bank Mustika Kolaka Bantah Terlantarkan Nasabah

247
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Bagian Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan membantah pihaknya menelantarkan nasabahnya. Pernyataan Iwan itu muncul terkait adanya informasi yang mengungkapkan saldo deposito nasabah atas nama Hartati di BPR Mustika Utama Kolaka telah dicairkan tanpa sepengetahun nasabah tersebut.

Menurut Iwan, nasabah atas nama Hartati memang mendepositokan dana sebesar Rp. 100 juta di banknya sejak satu tahun lalu. Namun dana tersebut sudah dicairkan oleh yang bersangkutan sejak dua bulan lalu.

“Depositonya sudah ditarik. Pemilik deposito atas nama H Hartati, pemilik Toko Maros Indah. Jadi tidak benar kami terlantarkan nasabah,” kata Iwan di Kolaka, Selasa (15/12/2015).

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi dan Papua, nomor 4/KR.6/2015, PT. Bank Mustika Utama Kolaka ditetapkan dalam status pengawasan OJK. Atas dasar itu, maka bank tersebut dilarang menghimpun dan menyalurkan dana sejak 27 November 2015.

Larangan itu diberlakukan hingga Februari tahun 2016 karena perhitungan penyediaan modalnya kurang dari 14 persen.

 

Penulis : Saban
Editor: Jum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini