Bantah Nikmati Uang Haram, Kasatpol PP Tolak Pakai Baju Tahanan Polisi

4910
Kasus Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Konawe Ditahan
DITAHAN - Kasatpol PP Konawe, Syahlan Saranani saat digelandang masuk mobil tahanan Polres Konawe. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana rutin dan uang makan minum personil, Senin (26/8/2019). (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahlan Saranani membantah ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana rutin tahun anggaran 2017.

Dana rutin itu berada dalam alokasi makan minum personel, dana SPPD luar dan dalam daerah. Syahlan bahkan menolak menggunakan rompi tahanan polisi saat hendak digelandang ke Rutan Kelas IIB Unaaha, karena menurutnya dia bukanlah tahanan, karena kasus ini belum ada putusan inkrah.

“Jangan mi pake baju tahanan, saya ini bukan tahanan, karena belum putus,” ungkap Syahlan Saranani kepada penyidik tipikor Polres Konawe saat memberikan baju tahanan untuk dikenakan, Senin (26/8/2019).

Ia mengaku tidak pernah menggunakan uang haram itu, satu-satunya kesalahan yang ia lakukan adalah menandatangani laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh bendahara atas nama Faisal.

(Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Konawe Ditahan)

Sejak menjabat sebagai Kepala Satpol PP Konawe pada Juli 2017 lalu, pengelolaan uang makan minum personel dipercayakan sepenuhnya kepada Faisal. Begitu juga dengan anggaran operasional.

Terkait dengan hasil audit BPK, Syahlan mengaku tidak mengetahui hal itu, namun demikian dirinya mengaku telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp42 juta, yang dibuktikan dengan TPTGR.

“Bahkan saya sudah mendapat sanksi dari Bupati Konawe, karena saya dianggap lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di instansi saya,” Imbuhnya.

(Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Konawe Ditahan)

Meski menolak menggunakan rompi tahanan, Penyidik Tipikor Reskrim Polres Konawe, tetap membawa Syahlan Saranani ke rutan Kelas IIB Unaaha. Syahlan akan ditahan selama 21 hari kedepan.

Sebelumnya, penyidik tipikor Polres Konawe, resmi menetapkan Syahlan Saranani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin, uang makan minum, SPPD dalam dan luar daerah, dana belanja jasa non PNS, serta dana pemeliharaan kendaraan dan bagunan, dengan kerugian negara sebesar Rp240 juta.

Selain Syahlan, Polisi juga menetapkan Faisal selaku bendahara Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus ini. Faisal saat ini diketahui masi menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari atas kasus korupsi berbeda. (a)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini