Banyak Gabah Dijual ke Luar Daerah, Petani Konawe Butuh Payung Hukum

127
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Konawe, Muhammad Akbar
Muhammad Akbar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah berupaya menertibkan penjualan gabah milik petani yang sering dijual keluar daerah itu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Konawe Muhamad Akbar mengatakan, maraknya penjualan beras atau gabah di daerah itu harus mendapat perhatian serius Pemda setempat dengan menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap petani.

“Harus ada Perda, kita jangan hanya melarang petani menjual hasil pertaniannya di luar daerah Konawe, tetapi apa kontribusi pemerintah untuk petani, sehingga mereka harus bisa dirangkul dengan payung hukum ini,” terangnya

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

(Berita Terkait : Dianggap Menguntungkan, Petani Konawe Pilih Jual Gabah ke Tengkulak)

Menurutnya, Perusahaan daerah (Perusda) Konawe harus memaksimalkan potensi sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar di daerah itu. Karena kehadiran perusahaan milik Pemda itu sangat diperluakan dalam mendorong pengembangan dan peningkatan hasil produksi pertanian. Salah satunya dengan menyediakan berbagai kebutuhan petani, misalnya pupuk.

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

Dia menilai, Perusda seharusnya bisa menjadi distributor pupuk yang dapat menjamin suplainya untuk petani. Karena selama ini petani Konawe sangat bergantung dengan pupuk yang disuplai dari luar daerah.

Dengan begitu, masalah petani bisa teratasi. Termasuk masalah harga dan pemasaran yang saat ini masih marak dibeli oleh pembeli dari luar Konawe,” terangnya. (C)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini