Banyak Pelanggaran ITE di Medsos, Polda Sultra Sinergi dengan Serikat Media

216
Banyak Pelanggaran ITE di Medsos, Polda Sultra Sinergi dengan Serikat Media
MASALAH MEDSOS - Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombespol Yandri Irsan bersama Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra Gugus Suryaman di Ruang Rapat Ditreskrimsus, Rabu (29/8/2018). (Foto: Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap masih banyak tak dipahami oleh masyarakat, sehingga masih banyak yang sembarang membuat status maupun komentar di media sosial (Medsos). Hal itu dirasakan langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang banyak menangani kasus UU ITE.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, sejak dirinya menjabat 22 Maret 2018 lalu sudah ada lima kasus UU ITE yang dilimpahkan untuk tahap penuntutan, sedangkan yang belum dilimpahkan atau masih berproses di Polda Sultra kurang lebih 10 kasus UU ITE.

“Kita di Sulawesi Tenggara tergolong aktif di media sosial dibandingkan dengan provinsi lain, namun beberapa tidak dibarengi dengan penggunaan media sosial yang sehat sehingga kasus pelanggaran UU ITE cukup banyak,” kata Yandri saat audiensi dengan sejumlah pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra di Ruang Rapat Ditreskrimsus, Rabu (29/8/2018).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Berita Terkait : Identifikasi Hoax dan Ancaman Pidana Penyebarannya)

Terhadap kasus UU ITE bila semuanya diproses secara hukum maka tenaga kepolisian akan terkuras, padahal masih banyak kasus-kasus bidang lain yang juga butuh perhatian. Olehnya kata Yandri, sejumlah kasus ringan tidak diproses ke ranah hukum tapi ada pembinaan, namun bila kasusnya berat atau tak bisa dengan pembinaan maka diproses hukum.

Lanjut Yandri, dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE semisal fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya polisi perlu bersinergi dengan media baik media online, cetak, radio, dan TV. Media diharap bekerja sesuai UU pers dan kode etik wartawan agar dalam pemberitaan lebih profesional dan dapat membantu menjernihkan masalah di media sosial.

“Masalah media sosial merupakan konsekwensi globalisasi. Suka tidak suka, harus terima itu. Kalau dulu istilahnya mulutmu harimaumu, sekarang tanganmu harimaumu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Berita Terkait : Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Marak di Media Sosial, Ini Penjelasan Ahli Hukum)

Sekretaris SMSI Sultra, Suparman Gayus mengatakan, kehadiran SMSI adalah wadah atau organisasi bagi perusahaan media. Perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI didorong agar menjadi perusahaan media siber yang profesional dan bermartabat.

“Selain untuk beraudiensi dan memperkenalkan SMSI, tujuan kehadiran kami adalah bersinergi dengan kepolisian dalam hal-hal tertentu terkait tugas masing-masing,” kata Suparman yang juga wartawan Kantor Berita Antara.

Lanjut dia, perusahaan pers menjadi penyeimbang informasi karena banyaknya konten hoak dan konten lainnya yang dibuat untuk tujuan tertentu. Selain itu diharapkan kepolisian mengedepankan undang-undang pers apabila terkait dengan persoalan pemberitaan. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini