Banyak Pengusaha Karaoke di Kendari Salah Gunakan Izin

49

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Yasin Idrus mengungkapkan, terkadang sebuah karaoke mengantongi izin menjual minuman beralkohol golongan A, tetapi prakteknya di lapangan pengusaha karaoke ini

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Yasin Idrus mengungkapkan, terkadang sebuah karaoke mengantongi izin menjual minuman beralkohol golongan A, tetapi prakteknya di lapangan pengusaha karaoke ini menjual minuman golongan c.

“Hal seperti inilah yang dikategorikan menyalah gunakan izin usahanya,” kata Yasin Idrus Kamis,(5/2/2015) kemarin.

Legislator partai Hanura ini meminta kepada tim yustisi Pemerintah kota Kendari agar lebih proaktif dalam mengawasi praktek manipulasi izin tersebut.

“Harys ditindak tegas pemilik karaoke yang membandel. Sebab dengan begitu, ada efek jera buat mereka,” terangnya.

Menurut Yasin Idrus, jika dipersentasekan ada sekitar 5 persen rumah karaoke di Kota Kendari yang menyalahgunakan izinnya. “Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya tidak menginginkan hal ini terjadi. Sebab dapat merugikan daerah,” tukasnya. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini