Banyak Perusahaan di Baubau Gaji Pekerja di Bawah UMP

634
Banyak Perusahaan di Baubau Gaji Pekerja di Bawah UMP
UPAH LAYAK - Pendemo dari LMND Kota Baubau tuntu Pemkot terkat penerapan SK Gubernur Ali Mazi ihawal kelayakan upah buruh setara UMP di seluruh perusahaan di Sultra. Kantor Wali Kota Baubau, Rabu (17/7/2019). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Baubau mendesak pihak perusahaan untuk menerapkan Surat Keputusan (SK) gubernur Ali Mazi soal Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka menuntut agar para pekerja mendapat upah layak sekurang-kurangnya Rp 2 juta.

“Kami melihat ada ketidak berpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terhadap pekerja. Kami menolak upah rendah karena kami semua lahir dari seorang buruh,” ujar Rahman Wahab dalam pernyataanya, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga : Harga Cabai di Baubau Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Berdasarkan UMP yang ditandatangani Gubernur Ali Mazi, untuk Kota Baubau sebesar Rp2.300.000. Sementara fakta yang terjadi, menurut Rahman, para pekerja di Kota Baubau masih ada yang mendapat upah Rp700.000 hingga 1.500.000.

Di Kota Baubau sendiri, dari 672 perusahaan, baru 75 persen menerapkan UMP. Mereka yang tidak terapkan UMP adalah perusahaan kecil, karena keuangan yang tidak sehat.

“Kalau perusahaan kecil mana mungkin mau ikut seperti UMP. Karena kondisi (keuangan) perusahaan. Kalau perusahaan besar itu sudah di atas UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Baubau, Zarta.

Lanjutnya, perusahaan kecil baru sebagian saja melaksanakan UMP. Meski begitu, ia enggan merincikan jumlahnya perusahaan iti.

Di Kota Baubau sendiri ada sekitar 652 perusahaan kecil. Sedang perusahaan besar sebanyak enam, dan perusahaan menengah sebanyak empat belas.

Baca Juga : PLN Baubau Uji Pembebanan Aliran Listrik Baru dari PLTMG

“Kita akan upayakan agar perusahaan kecil menerapkan juga UMP. Kami terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha, juga dengan para tenaga kerja. Kita cari akar masalahnya, kemudian kita carikan solusi,” imbuhnya.

Pemkot Baubau sendiri akan membuat lembaga independen untuk memantau perusahaan. Lembaga ini terdiri dari Pemkot sendiri, pelaku usaha dan pekerja. Lembaga pemantau itu disebut Tripartit. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini