Bapemperda: Perumda Jadi Lapangan Kerja Baru di Kendari

271
Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota kendari La Yuli
La Yuli

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang diusulkan Pemerintah Kota Kendari.

Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota kendari La Yuli mengatakan, Perumda yang diusulkan Pemkot ini merupakan langkah untuk memaksimalkan Potensi Pendapat Anggaran Daerah (PAD). Perumda juga nantinya akan membuka lapangan kerja baru di Kendari.

“Karena dalam Perumda sendiri, ada terdapat beberapa Lapangan pekerjaan untuk Masyarakat kota Kendari, diantaranya ada dewan pengawas maupun karyawan-karyawan yang akan diterima di tempat tersebut,” ungkap La Yuli saat ditemui usai kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, hadirnya Perumda tersebut, dapat memacu pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD melalui unit usaha yang ada di Perumda tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Perumda tersebut sudah sampai di tahap pembahasan antara Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak terkait.

“Pihak terkait ini, merupakan lembaga-lembaga luar yang kami panggil untuk membantu kami menyempurnakan materi perumdanya,” katanya.

Ia mengatakan, akan mengecek agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kendari untuk dimasukan pada angenda paripurna internal.

“Kami akan membawa Perumda tersebut di rapat internal DPRD dalam rangka pengambilan keputusan untuk paripurnakan ranperda Perumda ini. Setelah sudah ada keputusan, kami akan serahkan ke Pemkot dan diteruskan ke Provinsi maupun pusat untuk di evaluasi,” tukasnya.

Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Kendari sudah menyepakati delapan divisi yang akan ditangani oleh Perumda nantinya, hanya saja persoalan parkir belum masuk. Ke delapan divisi tersebut yakni Divisi Kredit Mikro, Divisi Transportasi, Divisi Retail.

Kemudian, Divisi pemanfaatan Tambat Labuh, Divisi Pariwisata, Divisi Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Divisi Pengelolaan Kawasan Industri dan Pergudangan dan Divisi Pengelolaan Perikanan. (b)

 


Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini