Barang Bukti Narkoba Tangkapan Terbesar Polda Sultra Dimusnahkan

76
Barang Bukti Narkoba Tangkapan Terbesar Polda Sultra Dimusnahkan
PEMUSNAHAN NARKOBA - Direktorat Reserse Natkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 146,5 gram. Narkotika jenis sabu yang merupakan jenis madu dan kristal ini dimusnahkan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (18/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Barang Bukti Narkoba Tangkapan Terbesar Polda Sultra Dimusnahkan
PEMUSNAHAN NARKOBA – Direktorat Reserse Natkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 146,5 gram. Narkotika jenis sabu yang merupakan jenis madu dan kristal ini dimusnahkan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (18/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Direktorat Reserse Natkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 146,5 gram. Narkotika jenis sabu yang merupakan jenis madu dan kristal ini dimusnahkan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (18/4/2017) pagi.

Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keasliannya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto mengatakan, barang haram ini diamankan pada awal bulan april lalu. Tersangkanya adalah Matheji alias Rian (23), dan Yance Rudi Tuhatu (50).

pemusnahan_narkoba1“Ini merupakan tangkapan terbesar kita.Untuk di Sulawesi Tenggara, barang ini cukup besar,” kata Sumarto di tempat pemusnahan.

Pemilik sabu yakni Matheji dan Yance turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini. Saat ini kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.

Untuk diketahui, barang haram yang dimusnahkan ini berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Sabu tersebut dipesan oleh Yance dari Kabupaten Muna dan dibawa oleh Matheji dari Surabaya.

Aksi mereka kemudian tercium oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya Matheji yang membawa barang tersebut di dalam tas ransel miliknya diringkus oleh pihak Ditres Narkoba Polda Sultra. Matheji ditangkap di atas Kapal Uki Raya saat sedang dalam pelabuhannya ke Kabupaten Muna. Setelah kepolisian melakukan pengembangan, diketahuilah sabu seberat 146,5 gram tersebut dipesan oleh Yance. (B)

 

Reporter Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini